Salah satu aspek kontroversial dari Omnibus Law adalah deregulasi ketenagakerjaan. UU ini mengatur fleksibilitas dalam hubungan kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan menarik lebih banyak investasi asing.
3. **Pengembangan UMKM:**
  Omnibus Law memberikan perhatian khusus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan akses permodalan dan perizinan. Hal ini sejalan dengan semangat AMPERA yang menekankan pentingnya keadilan ekonomi dan penghapusan ketimpangan.
### Omnibus Law dalam Perspektif AMPERA
Melihat Omnibus Law dari perspektif AMPERA, ada beberapa poin penting yang perlu dianalisis. Prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Soekarno menekankan pada pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan kemandirian nasional. Apakah Omnibus Law sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut?
1. **Keadilan Sosial dan Penghapusan Ketimpangan:**
  Salah satu kritik terhadap Omnibus Law adalah kekhawatiran bahwa deregulasi ketenagakerjaan dapat merugikan pekerja dan memperparah ketimpangan sosial. Namun, di sisi lain, jika implementasinya dilakukan dengan baik, Omnibus Law dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
2. **Kemandirian Nasional:**
  AMPERA menekankan pentingnya kemandirian nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Dalam hal ini, Omnibus Law dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global dengan menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan produktivitas nasional.
3. **Gotong Royong dan Nasionalisme:**
  Semangat gotong royong dan nasionalisme yang diusung AMPERA juga harus tercermin dalam implementasi Omnibus Law. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.