Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Omnibus Law Kesehatan, untuk Kepentingan Rakyat atau Industrialisasi Dunia Kesehatan?

12 Juli 2024   21:09 Diperbarui: 12 Juli 2024   21:30 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230605115753-20-957707/dokter-dan-nakes-demo-di-dpr-tolak-ruu-omnibus-law-kesehatan

Selain itu, adanya potensi monopoli oleh investor besar juga menjadi kekhawatiran. Jika fasilitas kesehatan dikuasai oleh segelintir investor, maka akan sulit bagi fasilitas kesehatan kecil dan menengah untuk bersaing. Hal ini dapat mengurangi pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perspektif Kepentingan Rakyat

Dari perspektif kepentingan rakyat, Omnibus Law Kesehatan seharusnya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Regulasi yang disusun harus mampu melindungi hak-hak pasien serta memastikan bahwa tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian sektor kesehatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang didirikan oleh investor tetap mengutamakan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau. Selain itu, standar perlindungan bagi tenaga kesehatan harus tetap dijaga agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi kesehatan, dalam proses penyusunan dan implementasi regulasi. Partisipasi publik yang aktif dapat memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Omnibus Law Kesehatan adalah sebuah langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan di sektor kesehatan Indonesia. Meski tujuannya untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi, perlu diingat bahwa regulasi ini harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Kritik dan kontroversi yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan bahwa Omnibus Law Kesehatan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan industrialisasi dan perlindungan hak-hak rakyat dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, Omnibus Law Kesehatan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun