Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Omnibus Law Kesehatan, untuk Kepentingan Rakyat atau Industrialisasi Dunia Kesehatan?

12 Juli 2024   21:09 Diperbarui: 12 Juli 2024   21:30 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230605115753-20-957707/dokter-dan-nakes-demo-di-dpr-tolak-ruu-omnibus-law-kesehatan

Pengesahan Omnibus Law di berbagai sektor telah menjadi isu hangat di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan. Omnibus Law Kesehatan dirancang dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, seperti halnya dengan omnibus law di sektor lain, muncul perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh regulasi ini: apakah benar untuk kepentingan rakyat atau justru untuk mendorong industrialisasi dunia kesehatan?

Tujuan dan Manfaat Omnibus Law Kesehatan

Pemerintah mengklaim bahwa Omnibus Law Kesehatan akan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satu tujuan utamanya adalah menyederhanakan peraturan yang seringkali tumpang tindih dan menghambat efektivitas pelayanan kesehatan. Dengan regulasi yang lebih sederhana, diharapkan proses birokrasi yang rumit dapat dipangkas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga bertujuan untuk menarik investasi di sektor kesehatan. Dengan adanya kemudahan dalam regulasi, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan membuka lapangan kerja baru.

Kontroversi dan Kritik

Meski tujuan yang diusung terlihat baik, Omnibus Law Kesehatan tidak lepas dari kritik dan kontroversi. Salah satu kritik utama adalah bahwa regulasi ini lebih berpihak pada kepentingan industri kesehatan daripada kepentingan rakyat. Beberapa pasal dalam undang-undang ini dianggap memberikan kemudahan yang terlalu besar bagi investor, sementara perlindungan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan kurang diperhatikan.

Salah satu contoh yang sering dikritik adalah pasal yang mempermudah masuknya investasi asing di sektor kesehatan. Meski investasi asing dapat membawa teknologi dan manajemen yang lebih baik, namun ada kekhawatiran bahwa hal ini justru akan mengarah pada komersialisasi pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dikelola oleh investor asing mungkin akan lebih berorientasi pada profit daripada pada pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga mendapat kritik karena dianggap mengabaikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini dianggap dapat menurunkan standar perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Padahal, tenaga kesehatan adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dampak pada Pelayanan Kesehatan

Dampak dari Omnibus Law Kesehatan pada pelayanan kesehatan juga menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, regulasi yang lebih sederhana dan investasi yang meningkat diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur dan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pelayanan kesehatan akan menjadi lebih mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Komersialisasi fasilitas kesehatan dapat mengarah pada peningkatan biaya pelayanan. Rumah sakit dan klinik yang dikelola oleh investor mungkin akan lebih fokus pada layanan premium yang menguntungkan secara finansial. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam akses terhadap pelayanan kesehatan, dimana hanya masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik yang dapat menikmati layanan berkualitas.

Selain itu, adanya potensi monopoli oleh investor besar juga menjadi kekhawatiran. Jika fasilitas kesehatan dikuasai oleh segelintir investor, maka akan sulit bagi fasilitas kesehatan kecil dan menengah untuk bersaing. Hal ini dapat mengurangi pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perspektif Kepentingan Rakyat

Dari perspektif kepentingan rakyat, Omnibus Law Kesehatan seharusnya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Regulasi yang disusun harus mampu melindungi hak-hak pasien serta memastikan bahwa tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian sektor kesehatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang didirikan oleh investor tetap mengutamakan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau. Selain itu, standar perlindungan bagi tenaga kesehatan harus tetap dijaga agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi kesehatan, dalam proses penyusunan dan implementasi regulasi. Partisipasi publik yang aktif dapat memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Omnibus Law Kesehatan adalah sebuah langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan di sektor kesehatan Indonesia. Meski tujuannya untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi, perlu diingat bahwa regulasi ini harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Kritik dan kontroversi yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan bahwa Omnibus Law Kesehatan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan industrialisasi dan perlindungan hak-hak rakyat dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, Omnibus Law Kesehatan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun