Dalam pemilihan proporsional, dengan asumsi pola perolehan suara tetap seperti pada Pemilu 1987, Golkar bisa mendapatkan sekitar 73,11% dari 250 kursi proporsional, yaitu sekitar 183 kursi. Ditambah dengan perkiraan kemenangan mayoritas kursi distrik, Golkar bisa memperoleh total sekitar 350-400 kursi dari 500 kursi di DPR.
#### PPP
PPP, dengan basis massa yang kuat di kalangan umat Islam, memiliki kekuatan tersendiri dalam beberapa daerah. Dalam sistem distrik, PPP mungkin akan memenangkan kursi di daerah-daerah dengan mayoritas pendukung PPP, meskipun tidak sebanyak Golkar. Diperkirakan, PPP bisa memperoleh sekitar 30-50 kursi dari pemilihan distrik.
Untuk kursi proporsional, dengan perolehan suara sebesar 15,97%, PPP bisa mendapatkan sekitar 40 kursi dari 250 kursi proporsional. Secara total, PPP kemungkinan besar akan mendapatkan sekitar 70-90 kursi dari 500 kursi di DPR.
#### PDI
PDI, sebagai partai dengan basis dukungan yang lebih tersebar dan tidak sekuat Golkar atau PPP, mungkin akan kesulitan dalam memenangkan kursi distrik. Namun, PDI masih bisa mendapatkan beberapa kursi di daerah-daerah tertentu. Diperkirakan, PDI bisa mendapatkan sekitar 10-20 kursi dari pemilihan distrik.
Dalam pemilihan proporsional, dengan perolehan suara sebesar 10,87%, PDI diperkirakan akan mendapatkan sekitar 27 kursi dari 250 kursi proporsional. Total kursi yang mungkin diperoleh PDI dalam sistem pemilu campuran ini adalah sekitar 37-47 kursi dari 500 kursi di DPR.
### Analisis Perbandingan
Jika dibandingkan dengan hasil Pemilu 1987 menggunakan sistem proporsional tertutup, sistem pemilu campuran memberikan beberapa keuntungan dan tantangan bagi ketiga partai besar tersebut. Golkar tetap dominan, namun distribusi kursi bisa lebih merata antara PPP dan PDI. PPP, dengan basis massa yang kuat di daerah tertentu, bisa mendapatkan keuntungan di pemilihan distrik, sedangkan PDI mungkin akan mengalami tantangan lebih besar.
Sistem pemilu campuran juga dapat meningkatkan representasi wilayah dan mengurangi dominasi satu partai di DPR. Dengan adanya kursi distrik, wakil-wakil rakyat akan lebih berfokus pada kepentingan daerah pemilihannya, sementara kursi proporsional memastikan representasi partai-partai sesuai dengan proporsi suara nasional.
### Kesimpulan