**Rakyat Butuh Rumah, Bukan Deritanya yang Ditambah: Catatan Kritis Islam dan Marhaenisme Terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera**
Permasalahan perumahan di Indonesia adalah isu yang mendesak dan kompleks. Bagi sebagian besar rakyat, memiliki rumah yang layak adalah impian yang sulit dicapai, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, UU ini telah mengundang kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari perspektif Islam dan Marhaenisme, yang melihat adanya potensi penambahan beban bagi rakyat alih-alih solusi nyata terhadap kebutuhan perumahan.
### Latar Belakang UU Tapera
UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memiliki rumah. Tapera adalah sebuah skema tabungan yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian penghasilan ke dalam dana tabungan yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Pemerintah berargumen bahwa ini adalah langkah penting untuk mengatasi backlog perumahan dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memiliki rumah yang layak.
### Kritik Perspektif Islam
Dari perspektif Islam, terdapat beberapa poin kritis terhadap UU Tapera:
1. **Keberatan Syariah atas Sistem Bunga**: Salah satu kritik utama adalah bahwa sistem Tapera, yang mungkin melibatkan pembiayaan dengan bunga, bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga). Islam menganjurkan sistem keuangan yang bebas dari riba dan lebih berfokus pada kemitraan yang adil dan pembagian risiko.
2. **Keadilan Sosial dan Distribusi Kekayaan**: Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Skema Tapera, yang mewajibkan iuran dari pekerja berpenghasilan rendah, dapat dianggap tidak adil karena menambah beban ekonomi mereka. Dalam pandangan Islam, negara seharusnya mengambil peran yang lebih besar dalam menyediakan perumahan melalui zakat dan wakaf, bukan dengan membebani rakyat miskin.
### Kritik Perspektif Marhaenisme
Marhaenisme, sebagai ideologi yang diperkenalkan oleh Sukarno, juga memberikan kritik terhadap UU Tapera. Marhaenisme berfokus pada pembebasan rakyat kecil dari penindasan ekonomi dan sosial, serta memperjuangkan kemandirian ekonomi rakyat.