Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia, ideologi-ideologi dan pemikiran-pemikiran politik memiliki peranan yang sangat penting. Di antaranya, Marhaenisme, Trisila, dan Pancasila muncul sebagai konsep-konsep yang membawa semangat perjuangan dan visi kebangsaan yang sama, mencerminkan jiwa dan aspirasi bangsa Indonesia. Meskipun memiliki fokus dan karakteristik yang berbeda, ketiganya saling melengkapi dan membentuk sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Marhaenisme: Ideologi Kerakyatan
Marhaenisme adalah sebuah ideologi politik yang diperkenalkan oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia. Nama Marhaen diambil dari seorang petani kecil yang ditemui Soekarno di Bandung, yang menggambarkan nasib rakyat kecil yang berjuang untuk kelangsungan hidup di tengah kesulitan. Marhaenisme berakar pada semangat kerakyatan dan keadilan sosial, menekankan perlunya penghapusan penindasan dan eksploitasi, serta pembelaan terhadap hak-hak kaum pekerja dan petani.
Prinsip utama Marhaenisme adalah anti-kapitalisme, anti-imperialisme, dan anti-feodalisme. Soekarno melihat bahwa penindasan dan ketidakadilan yang dialami rakyat kecil adalah hasil dari sistem kapitalisme yang eksploitatif, imperialisme yang menindas, dan feodalisme yang mengekang. Oleh karena itu, Marhaenisme mengusung agenda perubahan sosial yang radikal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di mana kekayaan dan sumber daya negara digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Trisila: Konsep Dasar Kebangsaan
Trisila adalah konsep dasar yang juga dikembangkan oleh Soekarno sebagai bagian dari upayanya untuk merumuskan ideologi nasional. Trisila terdiri dari tiga prinsip utama: Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Ketiga prinsip ini mencerminkan visi Soekarno tentang sebuah negara yang adil, demokratis, dan berlandaskan pada nilai-nilai spiritual.
1. **Sosio-nasionalisme** menekankan pentingnya kebangsaan yang inklusif, di mana semua warga negara memiliki kesetaraan dan tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, atau ras.
2. **Sosio-demokrasi** menggarisbawahi pentingnya demokrasi yang tidak hanya bersifat politik tetapi juga sosial dan ekonomi, di mana kesejahteraan dan keadilan sosial menjadi tujuan utama.
3. **Ketuhanan** menegaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada nilai-nilai spiritual dan moral yang luhur, menghormati keberagaman agama dan kepercayaan.
 Pancasila: Fondasi BerNegara