Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Kembali!

14 Juni 2024   04:14 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7201080/teks-dan-isi-dekrit-presiden-5-juli-1959-beserta-latar-belakang-dikeluarkannya

Sejarah panjang perjalanan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari momen penting yang terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini merupakan tonggak penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, yang mengakhiri masa transisi dari Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Melalui artikel ini, mari kita telaah mengapa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 seharusnya dijadikan kembali sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia.

 Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pada masa itu, Indonesia sedang berada dalam situasi politik yang sangat tidak stabil. UUDS 1950 yang diberlakukan sejak tahun 1950 tidak mampu memberikan kestabilan politik yang diharapkan. Sistem parlementer yang diadopsi oleh UUDS 1950 menyebabkan sering terjadinya pergantian kabinet, yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakefisienan dalam pemerintahan.

Dalam situasi tersebut, Presiden Soekarno mengambil langkah yang drastis dan berani dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tiga poin penting: pembubaran Konstituante, kembalinya pemberlakuan UUD 1945, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

 Makna dan Implikasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi tata hukum dan politik Indonesia. Pertama, dekrit ini mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berlaku. Dengan demikian, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara kembali berlandaskan pada konstitusi yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Kedua, dengan pembubaran Konstituante, Soekarno berhasil menghentikan perdebatan yang tidak produktif mengenai bentuk dan dasar negara, yang saat itu memecah belah bangsa. Pembentukan MPRS dan DPR-GR juga membawa perubahan dalam struktur kelembagaan negara, yang memberikan Presiden kekuasaan lebih besar untuk memimpin dan mengarahkan bangsa menuju stabilitas dan kemajuan.

 Alasan Mengembalikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Sumber Tertib Hukum

1. Stabilitas Politik dan Hukum:

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berhasil menciptakan stabilitas politik yang sangat diperlukan pada saat itu. Dengan kembali mengacu pada UUD 1945, bangsa Indonesia dapat menikmati suatu kerangka hukum yang jelas dan tegas. Mengingat kondisi politik yang kadang masih rentan, stabilitas ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat berfungsi dengan efektif dan efisien.

2. Konsistensi Konstitusional:

UUD 1945 adalah konstitusi asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yang mencerminkan semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Mengembalikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum berarti mengembalikan semangat asli dari UUD 1945, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan keadilan sosial.

3. Mengatasi Fragmentasi Hukum:

Saat ini, hukum di Indonesia sering kali terfragmentasi dengan adanya berbagai undang-undang dan peraturan yang kadang bertentangan satu sama lain. Mengacu kembali pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat menjadi langkah awal untuk menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka hukum nasional, dengan menjadikan UUD 1945 sebagai acuan utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

4. Penegasan Kedaulatan Hukum:

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga menegaskan kedaulatan hukum Indonesia yang berdaulat, bebas dari pengaruh asing dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik bangsa Indonesia. Hal ini penting untuk memperkuat identitas nasional dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

 Penutup

Menghidupkan kembali semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum bukanlah langkah yang mundur, melainkan suatu upaya untuk kembali ke akar dan fondasi yang kuat dari bangsa ini. Dengan menjadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum, kita dapat membangun sebuah sistem hukum yang stabil, konsisten, dan berdaulat, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, untuk meninjau kembali dan mengambil hikmah dari sejarah kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan hanya sekadar dokumen sejarah, melainkan sebuah warisan berharga yang bisa menjadi panduan dalam mengarungi masa depan yang lebih cerah bagi Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun