2. Konsistensi Konstitusional:
UUD 1945 adalah konstitusi asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yang mencerminkan semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Mengembalikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum berarti mengembalikan semangat asli dari UUD 1945, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan keadilan sosial.
3. Mengatasi Fragmentasi Hukum:
Saat ini, hukum di Indonesia sering kali terfragmentasi dengan adanya berbagai undang-undang dan peraturan yang kadang bertentangan satu sama lain. Mengacu kembali pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat menjadi langkah awal untuk menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka hukum nasional, dengan menjadikan UUD 1945 sebagai acuan utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Penegasan Kedaulatan Hukum:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga menegaskan kedaulatan hukum Indonesia yang berdaulat, bebas dari pengaruh asing dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik bangsa Indonesia. Hal ini penting untuk memperkuat identitas nasional dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks.
 Penutup
Menghidupkan kembali semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum bukanlah langkah yang mundur, melainkan suatu upaya untuk kembali ke akar dan fondasi yang kuat dari bangsa ini. Dengan menjadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum, kita dapat membangun sebuah sistem hukum yang stabil, konsisten, dan berdaulat, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, untuk meninjau kembali dan mengambil hikmah dari sejarah kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan hanya sekadar dokumen sejarah, melainkan sebuah warisan berharga yang bisa menjadi panduan dalam mengarungi masa depan yang lebih cerah bagi Republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI