Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Kembali!

14 Juni 2024   04:14 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Konsistensi Konstitusional:

UUD 1945 adalah konstitusi asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yang mencerminkan semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Mengembalikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum berarti mengembalikan semangat asli dari UUD 1945, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan keadilan sosial.

3. Mengatasi Fragmentasi Hukum:

Saat ini, hukum di Indonesia sering kali terfragmentasi dengan adanya berbagai undang-undang dan peraturan yang kadang bertentangan satu sama lain. Mengacu kembali pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat menjadi langkah awal untuk menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka hukum nasional, dengan menjadikan UUD 1945 sebagai acuan utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

4. Penegasan Kedaulatan Hukum:

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga menegaskan kedaulatan hukum Indonesia yang berdaulat, bebas dari pengaruh asing dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik bangsa Indonesia. Hal ini penting untuk memperkuat identitas nasional dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

 Penutup

Menghidupkan kembali semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum bukanlah langkah yang mundur, melainkan suatu upaya untuk kembali ke akar dan fondasi yang kuat dari bangsa ini. Dengan menjadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber tertib hukum, kita dapat membangun sebuah sistem hukum yang stabil, konsisten, dan berdaulat, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, untuk meninjau kembali dan mengambil hikmah dari sejarah kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan hanya sekadar dokumen sejarah, melainkan sebuah warisan berharga yang bisa menjadi panduan dalam mengarungi masa depan yang lebih cerah bagi Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun