Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Catatan Kritis tentang RUU Kementerian Negara

10 Juni 2024   16:23 Diperbarui: 10 Juni 2024   16:28 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
newsletter.tempo.co

## CATATAN KRITIS TENTANG RUU KEMENTERIAN NEGARA DARI TINJAUAN MARHAENISME

### Pendahuluan

RUU Kementerian Negara adalah salah satu instrumen legislatif yang penting dalam pembentukan tata kelola pemerintahan di Indonesia. RUU ini mengatur tentang pembentukan, pembubaran, tugas, fungsi, dan organisasi kementerian negara. Dalam konteks pembahasan RUU ini, penting untuk mengevaluasi dari berbagai perspektif ideologi, salah satunya adalah Marhaenisme. Marhaenisme, yang diinisiasi oleh Soekarno, menitikberatkan pada keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan anti-kapitalisme. Artikel ini bertujuan untuk memberikan catatan kritis terhadap RUU Kementerian Negara dari sudut pandang Marhaenisme.

### Prinsip-Prinsip Marhaenisme

Marhaenisme didasari oleh tiga pilar utama: nasionalisme, sosialisme, dan demokrasi. Dalam konteks RUU Kementerian Negara, prinsip-prinsip ini harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, menjamin keadilan sosial, dan menolak segala bentuk penindasan ekonomi.

1. **Nasionalisme**: Menurut Marhaenisme, nasionalisme bukan sekadar cinta tanah air, melainkan perjuangan untuk kemandirian dan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, kementerian harus berperan dalam memperkuat kedaulatan nasional di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, dan budaya.

2. **Sosialisme**: Dalam pandangan Marhaenis, sosialisme berarti adanya distribusi kekayaan yang adil dan pemerataan hasil pembangunan. Kementerian negara harus berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mempromosikan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

3. **Demokrasi**: Demokrasi dalam Marhaenisme bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Ini berarti keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya ekonomi. Kementerian harus transparan dan akuntabel kepada rakyat.

### Analisis Kritis Terhadap RUU Kementerian Negara

1. **Struktur dan Fungsi Kementerian**

RUU Kementerian Negara perlu memastikan bahwa struktur dan fungsi kementerian tidak hanya melayani kepentingan birokrasi, tetapi juga benar-benar berorientasi pada pelayanan publik. Setiap kementerian harus memiliki tujuan jelas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, Kementerian Pertanian harus fokus pada pengembangan pertanian rakyat kecil, bukan hanya pada korporasi besar.

2. **Transparansi dan Akuntabilitas**

Marhaenisme menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. RUU harus mencantumkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja kementerian dan memastikan bahwa setiap kementerian bertanggung jawab atas tindakannya. Ini termasuk pelaporan rutin, audit publik, dan saluran pengaduan yang efektif.

3. **Kebijakan Ekonomi**

Dalam perspektif Marhaenisme, kebijakan ekonomi yang dihasilkan oleh kementerian harus memihak kepada rakyat kecil. Kementerian harus menghindari kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit ekonomi atau korporasi besar. Misalnya, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan mendukung usaha kecil dan menengah, serta petani dan nelayan lokal.

4. **Desentralisasi Kekuasaan**

Salah satu kritik terhadap birokrasi pemerintahan adalah kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang dapat mengabaikan kepentingan daerah. RUU harus mendorong desentralisasi kekuasaan sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang yang cukup untuk mengelola sumber daya lokal dan membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

### Implikasi Marhaenisme dalam Pembentukan Kebijakan Kementerian

1. **Pemberdayaan Rakyat**

Setiap kementerian harus memiliki program-program yang memberdayakan rakyat, terutama kelompok-kelompok marginal. Kementerian Sosial, misalnya, harus fokus pada pemberdayaan kaum miskin dan penyandang disabilitas, bukan hanya pada pemberian bantuan sosial yang sifatnya sementara.

2. **Perlindungan Terhadap Eksploitasi**

Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan melindungi pekerja dari eksploitasi dan menyediakan kondisi kerja yang layak. Hal ini sejalan dengan prinsip Marhaenisme yang menentang segala bentuk penindasan dan eksploitasi.

3. **Pendidikan dan Kesadaran Ideologis**

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengintegrasikan nilai-nilai Marhaenisme dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan harus tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan kesadaran ideologis dan kritis terhadap realitas sosial dan ekonomi.

### Kesimpulan

RUU Kementerian Negara adalah instrumen penting dalam pembentukan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Dari perspektif Marhaenisme, RUU ini harus memastikan bahwa kementerian negara berfungsi untuk memperjuangkan keadilan sosial, memperkuat kedaulatan nasional, dan mempromosikan demokrasi yang sejati. Dengan demikian, kementerian dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun