Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Catatan Kritis Saya terhadap Ketetapan MPRS No. XIX Tahun 1966

6 Juni 2024   17:18 Diperbarui: 6 Juni 2024   17:21 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

**Dampak Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia**

Ketetapan MPRS ini juga memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Dengan adanya peninjauan kembali, banyak peraturan yang diperbarui atau dibatalkan, sehingga menciptakan landasan hukum yang lebih konsisten dengan UUD 1945. Namun, hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum sementara, karena peraturan-peraturan yang sudah ada harus diuji kembali.

**Kesimpulan**

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 merupakan langkah penting dalam menguatkan supremasi konstitusi di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai tantangan dan kontroversi. Proses peninjauan kembali harus dilakukan dengan hati-hati dan objektif untuk memastikan bahwa tujuan memperkuat UUD 1945 dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas politik dan kepastian hukum. Ke depan, perlu ada mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam meninjau kembali produk-produk legislatif, agar upaya ini benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun