Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koreksi Total Terhadap Revisi UU TNI & Revisi UU POLRI: Kajian Ideologi Marhaenisme

4 Juni 2024   09:04 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:09 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

#### Pendahuluan

Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI) telah menjadi isu hangat dalam perdebatan publik dan politik di Indonesia. Kajian ini akan menganalisis revisi tersebut dari perspektif ideologi Marhaenisme, yang berakar pada pemikiran Sukarno. 

Marhaenisme menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan peran sentral rakyat kecil dalam pembangunan bangsa. Dalam konteks ini, revisi UU TNI dan UU POLRI harus ditinjau berdasarkan apakah mereka memperkuat atau melemahkan prinsip-prinsip ini.

#### Latar Belakang UU TNI dan UU POLRI

UU TNI dan UU POLRI, yang masing-masing disahkan pada tahun 2004 dan 2002, menetapkan kerangka hukum dan operasional bagi dua institusi utama keamanan negara Indonesia. TNI bertugas dalam pertahanan negara, sementara POLRI bertanggung jawab atas penegakan hukum dan ketertiban umum. Keduanya memegang peran penting dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

#### Revisi UU TNI dan UU POLRI: Poin-Poin Kunci

Beberapa poin kunci yang muncul dalam revisi UU TNI dan UU POLRI meliputi:

1. **Penambahan Wewenang dan Fungsi**

   - Revisi UU TNI mencakup perluasan peran TNI dalam urusan sipil dan ekonomi.

   - Revisi UU POLRI memperluas wewenang POLRI dalam penanganan terorisme dan cybercrime.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun