Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koreksi Total Terhadap Revisi UU TNI & Revisi UU POLRI: Kajian Ideologi Marhaenisme

4 Juni 2024   09:04 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. **Kesejahteraan Rakyat**

   - Dalam perspektif Marhaenisme, perluasan peran TNI dalam urusan sipil dan ekonomi harus dikaji apakah benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan rakyat atau justru menambah beban pada institusi yang seharusnya fokus pada pertahanan negara.

   - UU POLRI harus memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk keamanan tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

3. **Akuntabilitas dan Transparansi**

   - Revisi yang menekankan akuntabilitas dan transparansi sangat sejalan dengan prinsip Marhaenisme, karena menjamin bahwa tindakan TNI dan POLRI dapat diawasi oleh publik dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

   - Mekanisme pengawasan harus inklusif, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa institusi keamanan bekerja untuk kepentingan rakyat.

#### Tantangan dan Rekomendasi

Meskipun revisi UU TNI dan UU POLRI membawa sejumlah perubahan positif, tantangan tetap ada dalam implementasinya. Beberapa rekomendasi untuk memastikan revisi ini sejalan dengan ideologi Marhaenisme antara lain:

1. **Penguatan Peran Pengawas Independen**

   - Diperlukan lembaga pengawas independen yang kuat untuk mengawasi implementasi revisi UU ini, sehingga menjaga transparansi dan akuntabilitas.

2. **Pelibatan Publik yang Lebih Luas**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun