Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah PP No. 78 Tahun 2015 dalam Paradigma Marhaenisme Secara Kritis

2 Juni 2024   05:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:39 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#### Saran Berdasarkan Prinsip Marhaenisme

1. **Penetapan Upah Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak**: Selain menggunakan formula ekonomi makro, penetapan upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, termasuk makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

2. **Penguatan Peran Serikat Pekerja**: Meningkatkan peran serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah untuk memastikan bahwa suara pekerja didengar dan hak-haknya dilindungi. Serikat pekerja harus dilibatkan secara aktif dalam negosiasi upah dan penentuan kebijakan pengupahan.

3. **Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Ketat**: Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan struktur dan skala upah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Pengawasan harus ditingkatkan dengan melibatkan lembaga independen dan partisipasi masyarakat.

4. **Penerapan Upah Minimum Sektoral**: Mempertahankan atau mengembalikan upah minimum sektoral untuk memastikan bahwa pekerja di sektor-sektor tertentu mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan kondisi kerja mereka. Upah minimum sektoral dapat membantu mengurangi kesenjangan antar sektor dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko dan beban kerja yang lebih tinggi.

#### Kesimpulan

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memiliki tujuan yang baik dalam memberikan kepastian hukum dan menciptakan sistem pengupahan yang adil. Namun, dalam paradigma Marhaenisme, masih terdapat banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa prinsip keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan pemerataan ekonomi benar-benar terwujud. Penetapan upah yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, penguatan peran serikat pekerja, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, serta penerapan upah minimum sektoral adalah langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan demikian, cita-cita Marhaenisme dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dapat lebih mendekati kenyataan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun