Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis

30 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:25 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kilasbandungnews.com/perda-k3-kota-bandung-dicabut-zonasi-pkl-berubah-jadi-penataan/

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan untuk menjaga tata kelola kota yang baik. Namun, ada pandangan kritis yang dapat diajukan jika Perda ini dibandingkan dengan prinsip-prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicetuskan oleh Bung Karno. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perda K3 ini berkolerasi atau bahkan berkontradiksi dengan prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Sukarno, serta implikasi dari implementasi peraturan ini terhadap masyarakat Kota Bandung.

### Perda K3 Kota Bandung: Tinjauan Singkat

Perda K3 Kota Bandung bertujuan untuk menciptakan kota yang bersih, indah, dan tertib. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:

1. **Kebersihan**: Mengatur tentang pembuangan sampah, pengelolaan limbah, dan sanksi bagi pelanggar.

2. **Keindahan**: Melibatkan penataan ruang kota, pemeliharaan fasilitas umum, dan pengelolaan ruang hijau.

3. **Ketertiban**: Mengatur tentang perilaku masyarakat di ruang publik, larangan tertentu, dan pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

### Prinsip AMPERA Sukarno: Landasan Ideologis

AMPERA merupakan akronim dari Amanat Penderitaan Rakyat, sebuah konsep yang dicanangkan oleh Sukarno untuk menegaskan fokus pemerintah pada kesejahteraan rakyat. Prinsip-prinsip utama AMPERA mencakup:

1. **Keadilan Sosial**: Semua kebijakan harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

2. **Kedaulatan Rakyat**: Kebijakan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat, bukan segelintir elit atau kekuatan asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun