Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965: Masih Relevankah untuk Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional Hari Ini?

25 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   07:20 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tokopedia.link/mCCdyU90RJb

**Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965: Masih Relevankah untuk Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional Hari Ini?**

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa. Melalui pendidikan yang berkualitas, suatu negara dapat mencetak generasi yang mampu menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi secara positif bagi kemajuan masyarakat. Dalam sejarah pendidikan Indonesia, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (PPSPNP) merupakan salah satu tonggak penting yang bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan pendidikan nasional. Namun, apakah kebijakan yang ditetapkan lebih dari setengah abad lalu ini masih relevan dalam konteks memperbaiki sistem pendidikan nasional hari ini?

### Sejarah Singkat Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965

Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 ditandatangani oleh Presiden Soekarno sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional. Pokok-pokok kebijakan ini meliputi tujuan, prinsip, dan arah pendidikan yang diharapkan dapat menciptakan warga negara yang berkarakter, berpengetahuan, dan berkeahlian sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangsa.

### Prinsip dan Tujuan Utama dalam Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965

1. **Pendidikan sebagai Hak Dasar:** Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

   

2. **Pendidikan yang Membebaskan:** Pendidikan harus mampu membebaskan manusia dari kebodohan, penindasan, dan keterbelakangan. 

3. **Pendidikan yang Berorientasi pada Pembangunan Nasional:** Pendidikan harus mendukung pembangunan nasional dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil serta memiliki kesadaran sosial tinggi.

4. **Pendidikan yang Holistik:** Pendidikan tidak hanya mengejar aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Pendidikan harus membentuk karakter yang baik, keterampilan sosial, serta kemampuan berpikir kritis.

### Relevansi Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 dengan Tantangan Pendidikan Hari Ini

**1. Pendidikan sebagai Hak Dasar**

Meskipun prinsip ini telah diadopsi dalam berbagai regulasi, kenyataannya akses pendidikan berkualitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih signifikan. Kebijakan yang menegaskan pendidikan sebagai hak dasar dapat menjadi landasan untuk memperjuangkan pemerataan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

**2. Pendidikan yang Membebaskan**

Dalam era globalisasi dan teknologi, pendidikan yang membebaskan menjadi semakin relevan. Pendidikan harus membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan adaptif. Sistem pendidikan yang masih berorientasi pada hafalan dan penilaian berbasis tes perlu diperbarui untuk menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna dan aplikatif.

**3. Pendidikan yang Berorientasi pada Pembangunan Nasional**

Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan nasional tetap relevan, terutama dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri dan pembangunan nasional. Kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja dapat meningkatkan relevansi pendidikan dan mengurangi pengangguran terdidik.

**4. Pendidikan yang Holistik**

Pendidikan yang holistik penting untuk membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dan keterampilan sosial yang baik. Pendidikan karakter, pengembangan soft skills, dan penguatan pendidikan moral menjadi elemen penting yang perlu terus ditingkatkan dalam sistem pendidikan nasional.

### Implementasi Prinsip Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 dalam Kebijakan Pendidikan Saat Ini

**1. Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan**

Negara Harus Menyediakan Pendidikan Yang Gratis, Ilmiah, Dan Demokratis Untuk Semua Rakyat Kalau Negara Ingin Cetak Generasi Muda Yang Berkarakter Nasionalis . Selain akses, kualitas pendidikan di daerah terpencil harus ditingkatkan melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai dan peningkatan kompetensi guru.

**2. Reformasi Kurikulum Secara Radikal**

Kurikulum yang ada perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pembelajaran yang menekankan pada pengembangan keterampilan abad 21 seperti kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif perlu diintegrasikan dalam kurikulum nasional.

**3. Peningkatan Kompetensi Guru**

Guru merupakan ujung tombak dalam implementasi pendidikan yang berkualitas. Pelatihan dan pengembangan profesional guru harus menjadi prioritas untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pendidikan modern.

**4. Integrasi Pendidikan Karakter**

Pendidikan karakter harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan. Program-program yang mengajarkan nilai-nilai seperti integritas, kerja sama, toleransi, dan tanggung jawab perlu terus dikembangkan dan diimplementasikan secara konsisten.

### Kesimpulan

Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila masih memiliki relevansi yang kuat dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia saat ini. Prinsip-prinsip yang diusung dalam kebijakan tersebut memberikan landasan yang kokoh untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, membebaskan, dan berorientasi pada pembangunan nasional.

Untuk mengatasi tantangan pendidikan di era modern, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengintegrasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dari Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 dengan kebijakan dan praktik pendidikan yang inovatif dan kontekstual. Dengan demikian, kita dapat membangun sistem pendidikan yang tidak hanya mampu bersaing secara global tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun