Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Kritis Ideologi Marhaenisme Atas UU No. 2 Tahun 2020

25 Mei 2024   04:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   04:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kuraitajitimur.padangpariamankab.go.id/index.php/artikel/2020/6/5/pasal-72-ayat-2-undang-undang-desa-dinyatakan-tidak-berlaku-apa-sebabnya

**Pendahuluan**

Marhaenisme, sebagai ideologi yang dicetuskan oleh Sukarno, merupakan sebuah pandangan yang menitikberatkan pada keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan rakyat kecil. Ideologi ini tumbuh dari pengalaman nyata rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan dan ketidakadilan struktural. Dengan latar belakang tersebut, penting untuk meninjau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dari perspektif Marhaenisme.

**Poin-Poin Kritis**

1. **Keadilan Sosial**

   UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah luar biasa dalam menangani dampak pandemi COVID-19. Dari sudut pandang Marhaenisme, fokus utama haruslah pada keadilan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana undang-undang ini mampu mengatasi ketidakadilan ekonomi yang semakin parah akibat pandemi? Apakah kebijakan fiskal dan moneter yang diatur dalam UU ini benar-benar menyentuh kepentingan rakyat kecil, ataukah lebih banyak menguntungkan elit ekonomi?

   Salah satu kritikan yang muncul adalah alokasi dana yang besar untuk stabilitas sistem keuangan, namun kurangnya transparansi dalam penyaluran bantuan langsung tunai atau subsidi kepada masyarakat miskin. Dalam pandangan Marhaenisme, kebijakan harus memprioritaskan kelompok masyarakat yang paling rentan dan terdampak, yaitu petani, buruh, dan pekerja informal.

2. **Kemandirian Ekonomi**

   Marhaenisme menekankan pada pentingnya kemandirian ekonomi bagi setiap individu dan komunitas. UU No. 2 Tahun 2020, dengan berbagai kebijakan stimulus ekonomi, seharusnya dapat dijadikan momentum untuk memperkuat sektor-sektor lokal dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, realitasnya menunjukkan bahwa sebagian besar stimulus ekonomi lebih banyak diarahkan pada sektor-sektor besar dan korporasi, yang dianggap lebih cepat memulihkan ekonomi secara makro.

   Kritik dari perspektif Marhaenisme adalah bahwa kebijakan seperti ini cenderung mengabaikan potensi ekonomi lokal yang sebenarnya memiliki peran penting dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan fiskal yang diatur dalam UU ini seharusnya lebih inklusif, dengan memberikan dukungan nyata kepada petani, nelayan, dan pengusaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

3. **Pemberdayaan Rakyat**

   Salah satu inti dari Marhaenisme adalah pemberdayaan rakyat kecil agar mereka memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam struktur ekonomi dan sosial. UU No. 2 Tahun 2020, dalam implementasinya, perlu dievaluasi apakah telah memberikan ruang yang cukup bagi pemberdayaan rakyat atau justru memperkuat ketergantungan mereka terhadap bantuan pemerintah.

   Dari tinjauan kritis, kebijakan yang diambil pemerintah terkadang kurang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, pemberdayaan sejati membutuhkan partisipasi aktif dan inklusif dari masyarakat, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kebijakan yang dijalankan.

**Penutup**

Sebagai ideologi yang berakar pada perjuangan rakyat kecil, Marhaenisme memberikan kerangka kritis untuk menilai UU No. 2 Tahun 2020. UU ini, meskipun dimaksudkan untuk menanggulangi krisis yang diakibatkan oleh pandemi, perlu dievaluasi secara mendalam agar benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan rakyat yang diusung oleh Marhaenisme. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam membangun tatanan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun