Salah satu inti dari Marhaenisme adalah pemberdayaan rakyat kecil agar mereka memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam struktur ekonomi dan sosial. UU No. 2 Tahun 2020, dalam implementasinya, perlu dievaluasi apakah telah memberikan ruang yang cukup bagi pemberdayaan rakyat atau justru memperkuat ketergantungan mereka terhadap bantuan pemerintah.
  Dari tinjauan kritis, kebijakan yang diambil pemerintah terkadang kurang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, pemberdayaan sejati membutuhkan partisipasi aktif dan inklusif dari masyarakat, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kebijakan yang dijalankan.
**Penutup**
Sebagai ideologi yang berakar pada perjuangan rakyat kecil, Marhaenisme memberikan kerangka kritis untuk menilai UU No. 2 Tahun 2020. UU ini, meskipun dimaksudkan untuk menanggulangi krisis yang diakibatkan oleh pandemi, perlu dievaluasi secara mendalam agar benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan rakyat yang diusung oleh Marhaenisme. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam membangun tatanan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.