Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyatukan Deklarasi Ekonomi Bung Karno 1963 Dengan Sistem Ekonomi Syariah: Kebangkitan Islam Progresif

24 Mei 2024   13:55 Diperbarui: 26 Mei 2024   12:23 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deklarasi Ekonomi Bung Karno pada tahun 1963 merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan mengurangi ketimpangan sosial. Di sisi lain, sistem ekonomi syariah menawarkan pandangan yang serupa, dengan fokus pada keadilan, keberdayaan ekonomi, dan distribusi yang adil. Menggabungkan prinsip-prinsip Deklarasi Ekonomi Bung Karno dengan nilai-nilai sistem ekonomi syariah dapat menjadi landasan untuk kebangkitan Islam progresif dalam bidang ekonomi. Artikel ini akan mengeksplorasi potensi dan tantangan dalam menyatukan Deklarasi Ekonomi Bung Karno 1963 dengan sistem ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat.

**1. Deklarasi Ekonomi Bung Karno 1963: Arah Menuju Kesejahteraan Rakyat**

Deklarasi Ekonomi Bung Karno pada tahun 1963 menekankan pada pentingnya kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan pembangunan yang berbasis pada kekuatan rakyat. Bung Karno memandang bahwa ekonomi harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir golongan atau asing. Dalam deklarasinya, Bung Karno menegaskan pentingnya negara mengendalikan sektor-sektor strategis ekonomi untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

**2. Sistem Ekonomi Syariah: Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan**

Sistem ekonomi syariah berakar pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada keadilan, keberdayaan ekonomi, dan distribusi yang adil. Prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), zakat (sumbangan wajib), dan muamalah (transaksi) yang beretika menjadi landasan dalam sistem ekonomi syariah. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana kekayaan tidak hanya terakumulasi pada segelintir individu atau korporasi, tetapi didistribusikan secara merata untuk kesejahteraan bersama.

**3. Potensi Sinergi: Menggabungkan Prinsip-Prinsip Deklarasi Ekonomi Bung Karno dan Sistem Ekonomi Syariah**

Menggabungkan prinsip-prinsip Deklarasi Ekonomi Bung Karno dengan sistem ekonomi syariah dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk kebangkitan Islam progresif dalam bidang ekonomi. Prinsip-prinsip seperti kedaulatan ekonomi, distribusi yang adil, dan peran negara dalam mengendalikan sektor-sektor strategis dapat diperkuat dengan nilai-nilai syariah seperti keadilan dalam transaksi, pembagian yang merata, dan dukungan terhadap sektor-sektor ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

**4. Tantangan dalam Implementasi: Kendala dan Hambatan**

Meskipun memiliki potensi yang besar, menyatukan Deklarasi Ekonomi Bung Karno dengan sistem ekonomi syariah juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masalah pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks ekonomi modern yang kompleks. Selain itu, resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam status quo ekonomi juga menjadi hambatan dalam mewujudkan visi ini.

**5. Dampak Positif: Kemajuan Ekonomi dan Sosial**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun