3. Pemberdayaan Masyarakat Lokal:
  Kebijakan pertambangan harus disertai dengan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lokal, memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas pertambangan dan tidak hanya menanggung dampak negatifnya.
4. Transparansi dan Akuntabilitas:
Proses pengambilan keputusan terkait pertambangan harus transparan dan akuntabel. Pemerintah harus memberikan akses informasi yang memadai kepada publik dan melibatkan mereka dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, UU Nomor 3 Tahun 2020 perlu ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai Marhaenisme dan Pancasila. Kebijakan yang mengedepankan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk mewujudkan visi tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H