Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Temanggal, Deklarasikan Diri sebagai Desa Pengawasan

14 Oktober 2021   08:19 Diperbarui: 14 Oktober 2021   09:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CatatanBadruz - 'Kami masyarakat desa Temanggal kecamatan Adimulyo berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada'. 

Begitulah bunyi salah satu kalimat deklarasi masyarakat desa Temanggal setelah sebelumnya mengucapkan kalimat-kalimat komitmen taat dan menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan menjaga keutuhan NKRI serta membangun demokrasi yang bersih, tertib, aman, damai, jujur dan bermartabat.

Dengan nada keras dan kompak masyarakat desa Temanggal mendeklarasikan diri sebagai desa pengawasan Pemilu pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Rumah Organik yang terletak di desa Adikarto Adimulyo. 

Deklarasi dipimpin oleh kepala desa Temanggal Ahmad Mujaki bersama perwakilan unsur masyarakat sebanyak 20 orang. Ahmad Mujaki memilih peserta dengan komposisi variatif lengkap. Ada perangkat, BPD, PKK, petani, buruh, tokoh agama dan pemuda, tegas Mujaki.

Mujaki berharap kedatangan Bawaslu dapat mendorong masyarakat desa Temanggal dalam membangun bangsa dan negara melalui kesadaran politik yang tinggi. 

Peserta terundang hari ini lebih banyak didominasi generasi muda karena untuk meneruskan yang senior di desa. Sehingga nanti ketika waktunya tiba memimpin, generasi sekarang sudah siap dengan pengetahuan yang mumpuni termasuk pengetahuan demokrasi dan Pemilu bermula dari kesiapan kita menjadi desa pengawasan yang dibentuk Bawaslu, harap mujaki.

Desa Temanggal kecamatan Adimulyo Kebumen menyusul menjadi desa pengawasan Pemilu. Desa Temanggal merupakan desa pengawasan Pemilu ke 3 yang dibentuk oleh Bawaslu Kebumen ditahun 2021. 

Atau desa pengawasan ke 6 setelah Bawaslu membentuk 3 desa pengawasan di tahun 2020 silam yaitu desa Padureso kecamatan Padureso, desa Kedungbulus Prembun, desa Ngasinan Mirit. 

Sebelum desa Temanggal, di tahun 2021 ini telah terbentuk desa Pengawasan yaitu desa Ayamputih Buluspesantren dan desa Tegalrejo Poncowarno. Bawaslu masih akan membentuk desa pengawasan satu lagi. Sehingga sampai akhir tahun 2021 ini total desa pengawasan sebanyak 7 desa.

Disamping desa pengawasan, Bawaslu telah membentuk 8 desa Anti Politik uang. Total hingga akhir tahun 2021 ini terdapat 15 desa mitra Bawaslu yaitu 7 desa pengawasan dan 8 desa anti politik uang. 

Desa anti politik uang yang telah dibentuk Bawaslu adalah desa Tersobo (2019), desa Pandansari Sruweng, desa Tambaksari Kuwarasan, desa Mergosono Buayan (2020), desa Jatimulyo Alian, desa Jatimulyo Petanahan, desa Banioro Krangsambung dan desa Sadangkulon Sadang (2021).

Arif Supriyanto, ketua Bawaslu Kebumen dalam sambutannya berharap Kedatangan Bawaslu membawa manfaat untuk pembangunan demokrasi di negara kita kearah yang lebih baik. Masyarakat lebih peduli dengan Pemilu dan Pilkada dengan turutserta mengawasi seluruh prosesnya. Termasuk untuk menolak dan tidak terlibat serta ikut mencegah terjadinya politik uang. 

Pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat sehingga harus kita jaga bersama kemurniannya dengan tidak ada kecurangan, minimal menguranginya seperti menolak politik uang. Banyak ruang masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi proses Pemilu. 

Hari ini kami dorong agar masyarakat Temanggal lebih aktif ikut mengawasi Pemilu dan Piilkada mendatang dengan dibentuk 'Desa Pengawasan'. Kami berharap, pengetahuan kepengengawasan ini ditularkan ke masyarakat luas dan menjadi percontohan di kecamatan Adimluyo ini, tegas Arif.

Maria Erni Persitiwanti, anggota Bawaslu Kebumen sebagai narasumber acara tersebut menjawab berbagai pertanyaan peserta yang cukup banyak tentang fenomena politik uang dalam Pemilu dan Pilkada. Maria, menegaskan terdapat pasal larangan dan sanksi dalam UU Pemilu dan Pilkada tentang 'pemberian uang dan materi lainnya'. Pemberian uang tidak hanya mencederai demokrasi namun sederet pasal ancaman pidana penjara dan denda telah menanti.

Bahkan dalam Pilkada, ancaman pidana penjara dan denda tidak hanya untuk pemberi, namun untuk penerima dikenakan pasal ancaman pidana yang sama dengan pemberi. Maria juga memberikan materi seputar kewenangan Bawaslu dalam mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran. Partisipasi masyarakat lebih kepada upaya pencegahan potensi pelanggaran dan pengawasan tahapan-tahapannya karena jumlah pengawasan yang terbatas. Penindakan pelanggaran kami lakukan atas temuan maupun laporan dari masyarakat.

Satu desa hanya satu pengawas, maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk bersama mengawasi Pemilu. Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi banyak kecurangan. 

Tidak hanya karena keterbatasan pengawas Bawaslu hingga dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, namun Bawaslu mendorong dan mendambakan kesadaran politik yang tinggi. 

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran Pemilu ke jajaran Bawaslu, minimal menginformasikan secara lansgung atau bisa melalui HP karena komunikasi sekarang sangat mudah, tandas Maria. 

Badruzzaman, menambahkan materi tentang ruang partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya pada hari pemungutan suara. Namun pengawasan masyarakat mulai dari pemutkhiran data Pemilih, pencalonan, kampanye, hari tenang dan pengawasan hari pemungutan suara. 

Pengawasan partisipatif juga tidak hanya dalam tahapan, namun non tahapan. Non tahapan yang juga sangat penting diawasi adalah netralitas para pihak. Netralitas penyelenggara, netralitas ASN, Kades dan perangkatnya. 

Bahkan kalau di Pemilu, BPD juga termasuk pihak yang diawasi. Hal lain dari non tahapan yang perlu diawasi adalah media sosial. Gunakan secara bijak dan laporkan konten politisasi SARA dan berita hoax dimasa Pemilu berjalan. 

Suara Pemilih juga jangan sampai di jual belikan dengan uang atau materi liannya. Sederhananya, jika suara dijual belikan maka tidak ada mandate dari Pemilih kepada Calon yang terpilih untuk 5 tahun kedepan. 

Jual beli suara tidak hanya mencederai Pemilu, namun membawa dampak masalah pembangunan selama 5 tahun kedepan dengan banyak korupsi pengembalina modal nyalon dan integritas rendah calon terpilih karena terpilih dengan faktor uang bukan dengan faktor pantas karena memiliki kapasitas, ujar Badruz.

Kegiatan 'pengembangan desa pengawasan' tersebut diawali dengan diskusi kelompok sebanyak 4 kelompok, masing-masing kelompok 5 orang. Setelah diskusi kelompok, paparan hasilnya dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Bawaslu. 

Setelah paparan selesai, Bawasu melalui narasumber yang bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masing-masing kelompok. Sebelum deklarasi menjadi desa pengawasan, dilakukan MoU antara Pemerintah Desa Temanggal dengan Bawaslu untuk kerjasama pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

(Badruzzaman, tinggal di Kebumen. Saat ini sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun