Suara Pemilih juga jangan sampai di jual belikan dengan uang atau materi liannya. Sederhananya, jika suara dijual belikan maka tidak ada mandate dari Pemilih kepada Calon yang terpilih untuk 5 tahun kedepan.Â
Jual beli suara tidak hanya mencederai Pemilu, namun membawa dampak masalah pembangunan selama 5 tahun kedepan dengan banyak korupsi pengembalina modal nyalon dan integritas rendah calon terpilih karena terpilih dengan faktor uang bukan dengan faktor pantas karena memiliki kapasitas, ujar Badruz.
Kegiatan 'pengembangan desa pengawasan' tersebut diawali dengan diskusi kelompok sebanyak 4 kelompok, masing-masing kelompok 5 orang. Setelah diskusi kelompok, paparan hasilnya dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Bawaslu.Â
Setelah paparan selesai, Bawasu melalui narasumber yang bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masing-masing kelompok. Sebelum deklarasi menjadi desa pengawasan, dilakukan MoU antara Pemerintah Desa Temanggal dengan Bawaslu untuk kerjasama pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
(Badruzzaman, tinggal di Kebumen. Saat ini sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H