Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah Mendagri Akan Cabut Perda Anti Miras?

21 Mei 2016   21:23 Diperbarui: 21 Mei 2016   22:58 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kira, sikap Menteri Tjahjo sudah jelas. Ia selalu mencoba untuk taat pada aturan main. Setiap aturan yabg dibuat, termasuk oleh daerah, tentang hal apapun, harus selaras dengan aturan yang diatasnya. Tak boleh bertentangan. Karena itu akan jadi sumber terjadinya tumpang tindih aturan.

Wajar jika kemudian Menteri Tjahjo kaget, ketika diberitakan ia seakan-akan anti perda miras, bahkan akan mencabutnya. Maka ia pun merasa perlu meluruskan pemberitaan yang kadung sudah ramai.

Kata dia, perda miras pada prinsipnya harus diberlakukan di semua daertah dengan konsisten. Dan, penerapannya pun mesti benar. Aturan mesti memuat soal pencegahan juga penindakannya. Kenapa perda anti miras diperlukan, karena kata dia, peredaran Miras sudah membahayakan generasi muda. Bahkan, jadi pemicu kejahatan. Kementeriannya justru dalam posisi mendukung itu. Ia contohkan Papua. Ia sebagai Mendagri bahkan terus mendorong Papua punya aturan tentang miras. Akhirnya Gubernur Papua mengeluarkan kebijakan, membuat perda anti miras. Dan, ia sudah minta Gubernur Papua memberlakukan perda miras dengan konsisten. Tapi diakuinya, banyak perda miras yang masih tumpang tindih. Terhadap perda yang tumpang tindih itu, Kementerian Dalam Negeri, meminta daerah mensinkronkan itu kembali. Termasuk koordinasi dengan aparat keamanan harus diperhatikan, sehingga dalam penerapannya, Perda anti miras bisa efektif.

Membaca jawaban Mendagri, saya pikir tak ada yang salah. Aturan yang dibuat, tetap harus memperhatikan aturan main. Aturan diatasnya mesti tetap dirujuk. Tak boleh aturan di bawah melangkahi diatas. Contoh sederhananya, kenapa sebuah UU kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena UU tersebut dinilai oleh mahkamah bertentangan dengan konstitusi. Pun begitu Perda. Harus merujuk aturan di atasnya. Tak bisa semaunya. Sebab Indonesia, adalah negara kesatuan, bukan federal. Meski otonomi sudah diberlakukan.

Namun dari sisi nilai berita, Mendagri yang akan mencabut Perda miras lebih seksi. Punya nilai berita yang potensial akan banyak dibaca pembaca. Karena memuat isu yang sekali lagi juga potensial memicu kontroversi, atau pro kontra. Soal miras, adalah isu yang sensitif di Indonesia. Mungkin sama sensitifnya dengan isu penjualan senjata seperti di Amerika Serikat.

Tapi persoalannya benarkah Menteri Tjahjo anti perda miras? Benarkah, dia akan atau bahkan telah mencabut Perda miras? Kalau melihat jawabannya, saya tak melihat itu. Bahkan seorang Direktur di Ditjen Otonomi Daerah, menyatakan, belum ada satu pun perda anti miras yang resmi dicabut. Lalu apa masalahnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun