Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gubernur Emoh Melantik, Terpaksa Pusat Ambil Alih

24 Februari 2016   14:50 Diperbarui: 25 Februari 2016   01:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiba-tiba seorang wartawan melontarkan pertanyaan. Kali ini pertanyaannya bukan soal Konawe Selatan, tapi tentang kasus di Simalungun. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun juga terkatung-katung, karena wakil bupati terpilih sudah berstatus terpidana. Bahkan si wartawan penanya, menginformasikan ke Menteri Tjahjo, bahwa wakil bupati bersangkutan sudah ditahan.

" Oh ya, saya belum mengetahuinya. Ya, untuk Simalungun, memang ada yang bersikukuh, kalau satu gugur, ya keduanya gugur. Ada yang berpikiran seperti itu. Tapi kita tunggu fatwa dari KPU dan MK," kata Tjahjo.

" Untuk Gubernur Sultra, apa akan diberi sanksi pak? Misalnya ditegur," tiba-tiba seorang wartawan kembali mengajukan pertanyaan.

" Kalau dia datang kesini, ya jelaskan dasarny ini loh, kenapa dilantik di Jakarta. Soal sanksi nantilah," kata Tjahjo.

Ketentuan pengambilalihan pelantikan memang termuat dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 164 ayat 1, 2 dan 3. Dalam Pasal 164 ayat (1) dinyatakan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. Sementara ayat (2), menyatakan, dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

Dan pada ayat (3) Pasal 164 UU Pilkada, pengambilalihan pelantikan oleh Mendagri diatur. Dalam Pasal 164 ayat (3) dikatakan, dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Selasa sore, 23 Februari 2016, akhirnya, Surunuddin Dangga – Arsalim resmi dilantik Menteri Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Usai pelantikan, Tjahjo kembali menegaskan, pelantikan tak menyalahi aturan, meski dilakukan di Jakarta, dan dia mengambil alih tugas gubernur yang enggan melantik. Ia juga memerintahkan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan, secepatnya menghadap gubernur Sultra untuk koordinasi.

" Bupati-wakil bupati ini dipilih masyarakat. Harus cepat bekerja, jangan sampai jabatan tersebut lama kosong," kata Tjahjo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun