Perseteruan antara Mas Masinton Pasaribu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Pak RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, kian panas saja. Terakhir, kubu Pak RJ Lino kembali mengadukan Mas Masinton ke polisi, dengan tudingan 'pencurian dokumen'. Sebelumnya, baik Mas Masinton dengan Pak RJ Lino, saling adu mengadu.
Mas Masinton misalnya pernah datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Pak Lino terhadap Menteri BUMN, Ibu Rini Soemarno. Tak mau kalah, giliran kubu Pak Lino yang melaporkan Mas Masinton ke Bareskrim Polri, dengan laporan pencemaran nama baik.
Adu pernyataan pun terjadi. Mas Masinton dengan lantang menjuluki Pak Lino sebagai 'Dewa Suci' yang merasa tak bisa disentuh tangan aparat penegak hukum. Dan, Mas Masinton dengan lantang pula mengatakan, tak gentar sedikit pun dengan langkah Pak Lino mengadukannya ke polisi.
Makin panas, karena DPR sudah membentuk Pansus Pelindo II yang diketuai Mbak Rieke Dyah Pitaloka, kolega Mas Masinton di PDIP. Di Pansus Pelindo, Mas Masinton tercatat sebagai anggota. Dan, sejak awal Mas Masinton sudah berkoar, Pansus bakal mencari siapa beking Pak Lino, hingga Pak Lino begitu arogan. Pernyataan bakal mencari beking Pak Lino, dipicu oleh pernyataan Dirut Pelindo itu pada media. Dalam pernyataannya, Pak Lino mengatakan, bahwa polisi yang mengusut kasus Pelindo kini telah dipindah. Sepertinya polisi yang dipindah itu merujuk pada sosok Komjen Budi Waseso.
Komjen Waseso sendiri, saat masih menjabat Kabareskrim adalah pihak yang pertama mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di Pelindo. Pernyataan itu yang memantik 'kemarahan' Mas Masinton. Mas Masinton, menganggap ada yang bekingi Pak Lino, hingga berani melontarkan pernyataan yang menurut Mas Masinton, telah melecehkan Polri.
Sepertinya perseteruan antara Mas Masinton dengan Pak Lino, sudah jadi semacam 'perang bubat'. Masing-masing pihak, habis-habisan, saling serang, dan saling sudutkan. Pada hari Selasa, 20 Oktober 2015, kembali Mas Masinton mengeluarkan 'amunisinya' yang ditujukan untuk kubu Pak Lino and the Gank yang ia juluki Dewa Suci.
Via layanan Whatsapp, Mas Masinton mengeluarkan 'amunisinya' berupa pernyataan pers. Amunisi itu tetap membidik Pak Lino. Kata Mas Masinton, dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Bareskrim dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo salah satu pijakannya adalah " Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Kegiatan Investasi dan Biaya Sejak Tahun 2010 Sampai Dengan 2014 Pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tanggal 5 Februari 2015 dengan Nomor : 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015."
Dalam Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut kata Mas Masinton, ada beberapa temuan. Temuan itu diantaranya adalah, pertama, adanya ketidak sesuaian Hasil Pekerjaan Pengembangan Layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom. Temuan kedua, perencanaan pengadaan alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Palembang dan Pontianak tidak cermat.
Temuan ketiga, pengadaan 3 unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak tidak sesuai Ketentuan. Dan, terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000. Temuan keempat, pengadaan 10 unit mobile crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 456.000.000,- atas denda maksimal kurang dari ketentuan.
Temuan kelima, kata Mas Masinton, pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat di tiap cabang PT Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan. Sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak atau standar. Serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak. Sementara temuan keenam, kebijakan direksi terkait pengenaan cost of fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal peti kemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42
Temuan ketujuh, mega proyek pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara, menurut Mas Masinton, memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp. 272.006.512.057.60. Selain itu, pengerjaan Formwork A- Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp.22.374.841.126.91
Dan, temuan kedelapan, pembayaran pekerjaan pembangunan terminal Kalibaru tahap I tidak sesuai dengan kontrak. Temuan kesembilan, pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses Kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya Karya Tbk dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT Waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 persen.
Temuan kesepuluh, kata Mas Masinton, dalam pembuatan crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara cq. PT. Pelindo II dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800.
Demikian 'amunisi' yang ditembakan Mas Masinton kepada Pak Lino yang dijulukinya Dewa Suci. Perang antara mantan kuli panggul Belawan melawan Dewa Suci sepertinya kian seru. Perseteruan sudah jadi 'perang bubat'. Siapa yang akan kalah, kita tunggu akhir dari 'perang bubat' tersebut.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H