" Kami diskusi, bapak optimalkan dulu pencegahan. KPK oke, sepakat dengan kita akan mempertegas masalah pencegahan ini,"kata dia.
Pertanyaan lain muncul dilontarkan wartawan lainnya. Wartawan itu menanyakan, apakah isu pencopotan Buwas, bagian dari bentuk pendiktean? Mendagri pun menjawab, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh Menkopolhukam, urusan promosi, mutasi, pergantian atau pergeseran mulai dari pangkat Kombes ke atas itu kewenangan Wanjakti dan Kapolri. Pemerintah tidak ikut campur.
" Urusan apa definisi kegaduhan bapak Menko juga sudah menjelaskan. Sekarang kalau ada penggeledahan apakah perlu undangan dari Polri, Jaksa atau KPK," ujarnya.
Sebuah pertanyaan kembali dilontarkan. Kali ini, pertanyaannya cukup menohok, meminta penilaian Mendagri atas sepakterjang Jenderal Buwas selama jadi Kabareskrim." Saya tidak bisa komentar secara pribadi," jawab Mendagri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H