Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dari Hilang Sandal, Sampai Salah Ketik Tersangka

13 Oktober 2011   04:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:01 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja dia kaget bak disambar petir, tiba-tiba diberitakan sudah berstatus tersangka. Padahal dia sendiri belum pernah merasa diperiksa atas kasus tersebut. Ia sendiri heran, kenapa kasus itu kembali mencuat, padahal Mahkamah Konstitusi sendiri sudah memutuskan tak ada yang salah dalam penetapan caleg terpilih di Dapil Halmahera.

" Kasus kan itu sudah di putus oleh MK melalui putusannya Nomor 84/PHPU.C-VII/2009 pada 22 Juni 2009. Dan KPU sudah sesuai aturan. Kalau ada yang salah kan terbongkar saat sidang di MK 2009 lalu," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat bernomor B/81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 27 Juli 2011 ke Kejaksaan Agung. Surat tersebut perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama tersangka Porf. DR. H.A. Hafiz Anshary AZ., MA., dkk. Berdasarkan laporan yang disampaikan Muhammad Syukur Mandar. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso.

Hafiz pernah bercerita kehilangan sandalnya. Apakah kasus Halmahera juga akan membuat ia kehilangan jabatannya sebagai Ketua KPU? Belum dipastikan memang, karena proses hukum sedang berjalan, dan Hafiz menegaskan ia akan menghormatinya.

Karena bila kemudian statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa, maka itu adalah mimpi buruk bagi Hafiz. Bukan hanya itu mencoreng nama baiknya, tapi juga ia terancam kehilangan jabatannya. Sebab lazimnya, bila ada pejabat yang sudah di tetapkan sebagai terdakwa, maka ia akan dinon aktifkan sementara dari jabatannya.

Tapi ancaman bakal kehilangan jabatannya, sepertinya sedikit sirna. Sebab keluar bantahan sangat lucu dari Mabes Polri, tentang status tersangka Hafiz Ansyari. Pihak Mabes Polri, lewat Pejabat Humasnya, Brigjen Pol Untung Yoga, mengakui, bila ada salah ketik dalam kasus ditetapkannya tersangka Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansyary.

Saya baca itu di pemberitaan media-media online, Rabu (12/10). Setelah membaca itu, saya merasa alasan yang di ungkap oleh pejabat Polri, terasa lucu. Bak sebuah pertunjukan lawakan, salah ketik membuat nama seseorang kadung tercoreng. Apa ada cerita lain di balik kisah 'salah ketik' itu saya tak tahu.

Tapi pengakuan salah ketik itulah yang membuat saya berpikir betapa begitu tak beresnya negeri ini di urus. Bayangkan, institusi sekelas Polri, bila salah ketik dan itu menyangkut kasus seorang pejabat negara.

Jelas Hafiz sendiri ketika diberitakan dia sudah di tetapkan sebagai tersangka, kagetnya bukan main. Belum pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka. Baginya itu sebuah petaka. Bak disambar petir di siang bolong.

Saya sendiri tak tahu akan seperti apa ujung dari kisah salah ketik itu. Apakah Hafiz akan menggugat balik Polri, yang sangat ceroboh salah mengetik status hukum dirinya. Harusnya Hafiz berani, karena ia telah di dzolimi oleh kecerobohan itu.

Namun bagi saya, kasus salah ketik itu, semakin membuat saya kian tak optimis, aparat penegak hukum itu bekerja serius menegakan hukum. Karena proses penegakan hukum dilaksanakan semau dewek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun