Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagian (3) : " RUU Pemilu Di Lidah Setgab"

13 Maret 2012   02:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" Aku sih, lebih menyarankan, segera selesaikan polemik soal PT itu secepatnya. Karena ini sudah terkatung-katung. Bila tak ada titik
temu, divoting sajalah,” katanya.

Polemik angka PT, kata Jeirry, sudah menyita waktu pembahasan revisi UU Pemilu. Waktu yang mestinya juga bisa dipergunakan untuk membahas hal lain, terpangkas oleh tarik menarik antar fraksi partai,
memperdebatkan angka PT.

“ Belum lagi nanti membahas soal pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, berdebat panjang lagi nanti partainya. Belum nanti bertemu dengan pihak pemerintah," katanya.

Idealnya, kata Jeirry, revisi UU Pemilu ini, harusnya tuntas pada
2011. Tapi melihat pembahasan yang alot dan berlarut-larut, alamat UU Pemilu, nasibnya
sama dengan yang lama, penyelesaiannya molor.

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif, juga merasa jengkel dengan
berlarutnya pembahasan RUU Pemilu. Lewat layanan blackberry
messanger, Ray menumpahkan kejengkelannya. Menurutnya, jika angka PT diserahkan pada
ketua umum partai, sama saja rapat-rapat yang selama ini digelar
membahas angka PT, tidak penting dan sah-sah saja untuk diabaikan.

“ Sikap politisi Senayan yang mengembalikan hal ini, kepada Ketua parpol masing-masing, entah disadari atau tidak, sama dengan menyebut bahwa rapat-rapat mereka selama ini pada dasarnya tak penting, tak
berguna dan perlu diabaikan. Sebab pada akhirnya keputusan ketua parpol yang utama dan keputusan itu dibuat di luar parlemen,” urainya.

Ia sangat menyayangkan, DPR gagal mengambil keputusan terkait satu pasal tentang parliamentary treshold. Maka, jika kemudian, pembahasan
sebuah rancangan regulasi diputuskan oleh ketua partai, kata Ray, untuk apa ada DPR. Kalau begitu adanya, serahkan saja persoalan bangsa ini di ujung lidah para ketua partai. Menurutnya, jelas ini memalukan, sekaligus memiriskan.

“ Anggota DPR tak malu-malunya memperlihatkan bahwa mereka tak memiliki kedaulatan apapun sebagai anggota DPR dihadapan parpol. Kalau ketua parpol tak memberi mereka mandat pengambilan keputusan sejatinya
mereka dapat mempergunakan mandat sebagai wakil rakyat,” katanya.

Saking jengkelnya, Ray mengusulkan, serahkan saja pembahasan revisi UU Pemilu itu ketua parpol.

“ Segera setelah itu sebaiknya mereka ramai-ramai mengundurkan diri sebagai wakil rakyat,” katanya dengan ketus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun