Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagian (1) : " Menunggu Janji Politik Bulan Maret"

12 Maret 2012   19:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadwal lain yang disepakati, pelantikan KPU dan Bawaslu baru bisa dilakukan pada April 2012. Selanjutnya, antara rentang April-Juni 2012, pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dilakukan.

Antara rentang Juni-September 2012, KPU diharapkan sudah bisa merampungkan peraturan pelaksana yang merupakan aturan teknis dari UU Pemilu.

Paling Desember 2012, KPU sudah bisa mengumumkan hasil verifikasi partai peserta pemilu. Namun DPR dan pemerintah berharap, November 2012, hasil verifikasi sudah bisa diumumkan. Maka masuk Januari 2013, proses rekrutmen caleg bisa dilakukan.

Bulan April 2013, dipatok sebagai tenggat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), dan pada Juli 2013, KPU sudah bisa melakukan verifikasi caleg, yang hasilnya berupa Daftar Calon Tetap.

Pembahasan RUU Pemilu sendiri sudah memakan satu tahun lebih. Kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, RUU itu mulai dibahas sekitar Desember 2010. Sebelum dibahas Pansus, sebelumnya pembahasan dilakukan di tingkat Badan Legislasi DPR. Ada kesepatan, namun kembali buncah, hingga pembahasan berjalan alot hingga sekarang.

" Pembahasan seingat saya dimulai di awal DPR periode ini, seingat saya Desember 2010," kata Thomafi.

August Mellaz juga membenarkan itu. " Saya mulai aktif mantau dan buat data-data pada Desember 2010," ujar August.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun