Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagian (1) : " Menunggu Janji Politik Bulan Maret"

12 Maret 2012   19:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua KPU saat ini, Abdul Hafiz Ansyary merasakan itu. Lembaga yang dipimpinnya harus pontang-panting menyiapkan perangkat aturan turunan UU Pemilu, dalam waktu yang begitu singkat, akibat dari molornya regulasi Pemilu.

" Pengalaman Pada tahun 2009 lalu, kita harus membuat 48 peraturan, jadi semakin pendek waktunya semakin besar konsekuensinya untuk membuat peraturan yang baik," katanya.

Dalam perhitungannya, RUU Pemilu yang akan dipakai pada 2014, idealnya sudah harus selesai pada Oktober 2011. Maka, Desember 2011, KPU sudah ancang-ancang siapkan peraturan teknis. Jangan dikira, kata dia, membuat aturan turunan UU Pemilu itu gampang. Karena, rancangan mesti dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah.

" Mulai dari membuat peraturan, pemuktakhiran data pemilih, pendaftaran Parpol, verifikasi Parpol, kemudian dilanjutkan dengan DPD, dan Pemilukada, dilakukan berbarengan, itu yang terjadi di pemilu 2009," kata Hafiz.

Seperti diketahui, UU Pemilu yang dipakai pada pesta demokrasi 2009, selesai dan disahkan pada 31 Maret 2008. Sementara tahapan pemilu sudah harus dimulai 5 April 2008. Maka, hanya ada 5 hari waktu tersisa.

" Jadi kita merasakan betul-betul beban itu," keluhnya. Hafiz pun berharap cerita molornya UU tak terulang pada penyelenggaraan pemilu 2014.

Hafiz pantas mengeluh. Karena molornya UU Pemilu, KPU yang dihujani kritik oleh pengamat dan pemantau. Dan oleh DPR di hajar habis-habisan. Bahkan Komnas HAM sampai mengeluarkan rekomendasi ada banyak pelanggaran hak asasi, terutama soal hak rakyat untuk memilih.

Parlemen pun akhirnya membentuk Pansus DPT. Kesimpulannya, KPU gagal membuat DPT yang valid. Setelah itu muncul 'gerakan' di DPR, untuk menolak incumbent di KPU yang hendak mendaftar lagi sebagai penyelenggara. Terbukti, tak satu pun incumbent kemudian yang di loloskan Tim Seleksi calon penyelenggara pemilu.

Incumbent KPU yang mendaftar lagi adalah, I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan Sirait dan Sri Nuryanti. Sementara dari Bawaslu yang mendaftar lagi adalah, Bambang Eka Cahya Widodo, Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, dan Agustiani Tio. Tapi semua gugur.

Akhir Januari 2012, DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering membahas tahapan pemilu. Rapat menyepakati pendaftaran pemilu di mulai 20 bulan sebelum pemilu. Dan ditargetkan pemilu digelar pada April 2014.

Dengan begitu, pendaftaran parpol peserta sudah bisa dibuka pada Agustus 2012. Proses verifikasi parpol sendiri, merujuk pengalaman sebelumnya, membutuhkan waktu 3 bulan sampai 4 bulan. Maka, jadwal verifikasi akan dimulai pada November atau lambatnya jatuh pada Desember 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun