Pada 9 April 2014, semua warga Indonesia, yang sudah terdaftar sebagai pemilih, bakal menunaikan hak pilihnya di balik bilik suara. Suara mereka, sangat menentukan bagi masa depan bangsa dalam lima tahun kedepan. Harapan terbesarnya, semua pemilih akan memberikan hak pilihnya, sesuai dengan hati nurani. Tapi apa lacur, masih saja ada calon legislatif yang coba, berbuat culas, dengan mengimingi-imingi calon pemilih dengan barang dan uang.
Pada Selasa, 8 April 2014, saya menerima pesan lewat layanan blackberry messenger yang dikirimkan, Karyono Wibowo. Mas Karyono ini, adalah Direktur Indonesian Public Institute (IPI). Dalam pesan BBM-nya, Mas Karyono, mengungkapkan, sebuah temuan yang bikin mengurut dada. Kata dia, ia dapat laporan, bahkan lengkap dengan buktinya, tentang laku tercela seorang caleg. Caleg yang melakukan laku tercela itu, berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partainya Cak Muhaimin Iskandar. Caleg PKB itu diduga telah melakukan gratifikasi atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih. Caleg yang disinyalir melakukan gratifikasi itu adalah caleg DPRD PKB dari daerah pemilihan Jakarta Timur IV.
“ Dia diduga telah melakukan pelanggaran aturan pemilu. Caleg tersebut diduga telah melakukan gratifikasi dengan membagi-bagikan sejumlah uang dan kendaraan berupa mobil kepada ketua-ketua RW di dapil tersebut. Tidak menutup kemungkinan, perbuatan tersebut bisa jadi diketahui oleh Lurah atau Camat,” kata Mas Karyono.
Caleg yang disinyalir melakukan gratifikasi itu, kata Karyono, bernama Haji Hasbiallah Ilyas, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Dapil Jakarta IV yang maju lewat PKB. Karyono menambahkan, untuk mendapatkan dukungan pemilih, Hasbiallah yang juga Ketua DPW PKB DKI Jakarta ini, telah membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Hasbiallah sebagai caleg dengan ketua-ketua RW. Salah satu isi perjanjian tersebut, pihak Hasbiallah memberikan 1 unit mobil Gran Max kepada masing-masing ketua RW.
“ Dan ternyata setelah di cek di lapangan, ditemukan Mobil Grand Max yang sudah diserahkan ke pihak RW. Salah satu contoh temuan dugaan pelanggaran terjadi di RW 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.
Lebih parah lagi, kata Mas Karyono, ternyata tak hanya mobil Gran Max yang diberikan ke Ketua Rukun Warga atau RW. Hasbiallah juga menurut Mas Karyono, berjanji memberikan uang senilai Rp 5 juta dan 5 ekor kambing apabila dirinya memperoleh suara terbanyak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. Kecurangan dalam kampanye seperti yang terjadi di Jakarta Timur itu, kata dia, besar kemungkinan terjadi juga di dapil-dapil lainnya yang dilakukan caleg. apalagi, bila pengawasan dari pengawas pemilu lemah.
“ Kita, akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke penyelenggara pemilu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya unsur gratifikasi. Kami meminta KPK untuk menindak caleg-caleg yang diduga melakukan gratifikasi agar pemilu kedepan bisa bersih dari berbagai modus money politik,” ujar Mas Karyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H