Untuk hal-hal tersebut diatas, agenda kerja  yang dapat dilakukan oleh MPR  diantaranya :
- Dalam satu tahun pertama, melakukan kajian-kajian konstitusional terhadap pelaksanaann Pasal-pasal UUD, setidaknya dapat dibagi dalam beberapa bidang seperti, Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, Bidang Agama, Sosial dan Budaya , dan bidang Pertahanan dan Keamanan. Yang  dikaji adalah sejumlah UU yang sudah ada selama ini sesuai dengan Bidang masing-masing.
- Tahun kedua, pengujian dan pemantapan naskah GBHN hasil kajian MPR di tahun pertama.
- Tahun ketiga, GBHN yang sudah diputuskan dalam sidang tahunan MPR ini, menugaskan kepada DPR dan Pemerintah dengan melibatkan DPD untuk membahas dan memutuskannya menjadi UU Â GBHN.
- Tahun keempat, Pelaksanaan GBHN oleh  Penyelenggara Negara, Presiden dan semua Lembaga Negara.
- Tahun kelima, pelaksanaan dan evaluasi untuk perbaikan 5 tahun selanjutnya, melalui sidang MPR Diakhir masa jabatan.
Kekuatan Hukum GBHN sangat kuat, UU adalah peraturan perundang-undangan satu tingkat dibawah UUD 1945. Dimana  Presiden/wakil presiden bersumpah/Berjanji : Akan melaksanakan UUD, UU  dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.
UU tentang GBHN yang dirancang untuk kebutuhan "100 tahun Indonesia Emas" inilah, yang akan menjadi arah dan pedoman bagi semua penyelenggara negara dalam melaksanakan segala kewenangan konstitusionalnya.
Padang, 22 Juli 2019,
Agun Gunandjar Sudarsa
Ketua FPG MPR RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H