Mohon tunggu...
Agun Gunandjar Sudarsa
Agun Gunandjar Sudarsa Mohon Tunggu... Politisi - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI • Anggota Komisi XI DPR RI • Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Golkar

#Hidup sulit jangan dipersulit #Tembok tinggi rejeki tinggi #Tiada hari tanpa aktifitas #Hidup adalah perjalanan waktu, maju jangan mundur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MPR dan GBHN

23 Juli 2019   09:12 Diperbarui: 23 Juli 2019   09:19 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk hal-hal tersebut diatas, agenda kerja  yang dapat dilakukan oleh MPR  diantaranya :

  • Dalam satu tahun pertama, melakukan kajian-kajian konstitusional terhadap pelaksanaann Pasal-pasal UUD, setidaknya dapat dibagi dalam beberapa bidang seperti, Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, Bidang Agama, Sosial dan Budaya , dan bidang Pertahanan dan Keamanan. Yang  dikaji adalah sejumlah UU yang sudah ada selama ini sesuai dengan Bidang masing-masing.
  • Tahun kedua, pengujian dan pemantapan naskah GBHN hasil kajian MPR di tahun pertama.
  • Tahun ketiga, GBHN yang sudah diputuskan dalam sidang tahunan MPR ini, menugaskan kepada DPR dan Pemerintah dengan melibatkan DPD untuk membahas dan memutuskannya menjadi UU  GBHN.
  • Tahun keempat, Pelaksanaan GBHN oleh  Penyelenggara Negara, Presiden dan semua Lembaga Negara.
  • Tahun kelima, pelaksanaan dan evaluasi untuk perbaikan 5 tahun selanjutnya, melalui sidang MPR Diakhir masa jabatan.

Kekuatan Hukum GBHN sangat kuat, UU adalah peraturan perundang-undangan satu tingkat dibawah UUD 1945. Dimana  Presiden/wakil presiden bersumpah/Berjanji : Akan melaksanakan UUD, UU  dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

UU tentang GBHN yang dirancang untuk kebutuhan "100 tahun Indonesia Emas" inilah, yang akan menjadi arah dan pedoman bagi semua penyelenggara negara dalam melaksanakan segala kewenangan konstitusionalnya.

Padang, 22 Juli 2019,

Agun Gunandjar Sudarsa

Ketua FPG MPR RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun