Mohon tunggu...
Muhammad Adib Mawardi
Muhammad Adib Mawardi Mohon Tunggu... Lainnya - Sinau Urip. Nguripi Sinau.

Profesiku adalah apa yang dapat kukerjakan saat ini. 😊

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panduan "Safe Flexing" Agar Hati Tetap Bening

14 Maret 2023   09:50 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:41 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita tentu tidak ingin sudah capek-capek pamer sana pamer sana sini, ternyata bukan apresiasi yang didapat, melainkan hujan hujatan. Hal ini wajar, sebab belum tentu apa yang kita anggap baik dan layak untuk dipamerkan itu juga baik adanya menurut pandangan orang lain. Maka dari itu, untuk menghindari rasa kecewa akibat mispersepsi ini, setidaknya kita bisa menggunakan beberapa cara pamer yang aman (safe flexing) berikut. Besar kemungkinan setelah mencoba beberapa panduan safe flexing berikut netizen atau siapa saja akan lekas menghargai usaha Anda.

Pertama, Membayar Pajak

Membayar Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki harta. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang merasa memiliki harta apalagi yang jumlahnya berlebih, wajib bagi mereka untuk membayar pajak ini. Mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, cukai dan lain sebagainya.

Anda yang terlanjur pamer kekayaan, namun mengaku tak sanggup membayar pajak, ibarat mencederai eksistensi Anda sendiri sebagai orang kaya. Secara tidak langsung Anda seperti halnya hendak berkata kepada khalayak, apalah daya diri ini cuma bisa membeli barang mewah tapi tak sanggup membayar pajaknya. Selain itu, pengabaian terhadap pajak ini juga kian menegaskan diri Anda sebagai orang yang ugal-ugalan sebab tidak patuh terhadap peraturan negara.

Dengan mengacu kedua pertimbangan ini, maka saya sarankan untuk menunda dulu keinganan untuk flexing sebelum ada iktikad dan kesanggupan diri untuk membayar pajak atas harta yang akan Anda pamerkan.

Dan sebaliknya, jika Anda sudah menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak atas pundi-pundi harta Anda, silakan saja jika Anda mau flexing beserta kontribusi Anda terhadap negara melalui pajak yang sudah Anda bayar.

Jika sudah demikian adanya, apakah ini berarti secara otomotis Anda akan langsung mendapat apresiasi dari masyarakat maupun netizen atas kehebatan Anda ini? Belum tentu Ferguso. Sebab netizen yang maha kepo tentu masih akan menjulidi, dari mana harta itu Anda dapat dan bagaimana Anda menggunakannya untuk perbaikan nasib orang-orang sekitar Anda. Oleh sebab itu, agar Anda terhindar dari rasa kecewa, ada baiknya Anda mempertimbangkan hal kedua berikut.

Kedua, Membayar Zakat

Hampir sama dengan poin yang pertama, hanya saja ini dari sudut pandang agama. Bagi mereka yang memiliki harta berlebih (mencapai nishab atau lebih) dan sudah mencapai masa setahun (haul), maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat atas harta benda tersebut, atau yang biasa kita kenal dengan zakat maal.

Besaran dari zakat maal ini adalah 2.5 persen dari nilai harta. Semisal saya memiliki harta senilai Rp 1 miliyar, maka zakat maal yang harus saya keluarkan adalah sekitar Rp 25 juta (saja).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun