"Barang siapa yang menikah karena Allah dan menikahkan (seseorang) karena Allah, maka ia berhak untuk memperoleh pertolongan Allah."
Berdasarkan keterangan tersebut, sepatutnya kita senantiasa mongoreksi dan menata niat kita dalam menikah atau menikahkan putera puteri kita itu agar tujuan utama dalam melaksanakannya bukanlah untuk memperoleh harta, bukan alasan untuk menjaga dan meningkatkan nasab kita, dan bukan pula untuk mendapat keindahan dari pasangan. Melainkan kita melaksanakannya murni karena hanya mengharap ridha dari Allah SWT.
Barangkali dengan ikhtiar kita untuk menempuh cara-cara yang demikian maka kita pun akan senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT dalam membina mahligai rumah tangga sehingga kita pun akan memperoleh kebahagiaan, keselamatan serta ridha dari-Nya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H