Mohon tunggu...
Muhammad Adib Mawardi
Muhammad Adib Mawardi Mohon Tunggu... Lainnya - Sinau Urip. Nguripi Sinau.

Profesiku adalah apa yang dapat kukerjakan saat ini. 😊

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Disguised Unemployment", Pengangguran Tak Kentara yang Harus Diwaspadai Pemilik Usaha

26 Januari 2021   06:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   18:58 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kok bisa sih orang nganggur nggak kelihatan? Apakah itu sebutan bagi mereka yang hobi malas bekerja saat ditinggal atasan? 

Bisa jadi itulah yang terbayang dalam pikiran kita saat memahami secara sekilas bahasan tentang pengangguran tak kentara ini. 

Sebenarnya anggapan itu tak keliru jika pendekatan yang digunakan adalah fenomena pengangguran yang terjadi pada seorang pegawai saat mereka tak diawasi oleh atasan. 

Dan tentu saja jenis karyawan yang semacam inilah yang akan rentan menimbulkan kerugian pada perusahaan sebab tingkah laku mereka yang angin-anginan saat bekerja. Hal ini dikarenakan mereka tetap menerima gaji secara utuh dari perusahaan sementara kontribusi yang mereka beri tak signifikan. 

Namun, sebenarnya itu hanyalah gambaran sederhana dari istilah pengangguran tak kentara (disguised unemployment) yang akan kita bahas bersama di sini.

Jadi penasaran apa maksud sebenarnya disguised unemployment ini? Baiklah, mari kita kupas bersama. 

Bagi siapa saja yang pernah belajar tentang ilmu ekonomi, baik itu sewaktu di bangku SMA maupun ketika berada di jenjang perguruan tinggi, tentu mereka sudah akrab dengan istilah disguised unemployment ini. 

Ya. Istilah ini biasa digunakan untuk menggambarkan hubungan antara beban gaji karyawan dan kontribusi yang dapat mereka beri berdasarkan penghasilan yang mampu diperoleh perusahaan pada periode waktu tertentu. Dalam istilah ini ditegaskan bahwa:

Banyaknya jumlah (beban gaji) pegawai yang ditanggung oleh perusahaan manakala tak diimbangi dengan total pendapatan yang mampu mereka raup, maka hal inilah akan memicu terjadinya ketimpangan. 

Kondisi yang tak berimbang semacam inilah yang sepatutnya mendapat perhatian serius oleh setiap pelaku usaha agar mereka dapat terhindar dari potensi inefisiensi atau pemborosan yang akan mengganggu perkembangan usaha yang sedang berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun