Mohon tunggu...
Kang Sur
Kang Sur Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta yang suka menulis sesukanya

Ordinary man with big dream...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mau Belajar Investasi Saham, Simak Pengertian Saham dan Berapa Minimal Pembelian

8 April 2023   11:00 Diperbarui: 20 Oktober 2024   19:56 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Misalnya, jika harga saham suatu perusahaan adalah Rp 10.000 per lembar, maka untuk membeli satu lot (100 lembar) saham tersebut, investor harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1.000.000. Namun, jika investor ingin membeli saham dalam jumlah yang lebih kecil, mereka masih dapat membeli dalam jumlah satuan atau beberapa lembar saham.

Sistem pembelian saham dalam satuan lot ini bertujuan untuk memudahkan transaksi jual beli saham di pasar saham. Selain itu, besaran lot saham ini juga dapat mempengaruhi likuiditas saham tersebut di pasar saham. Saham yang memiliki lot saham yang lebih besar cenderung memiliki likuiditas yang lebih baik karena terdapat lebih banyak pembeli dan penjual yang tertarik untuk melakukan transaksi.

Lalu , berapakah jumlah minimal yang dapat di beli oleh investor untuk membeli suatu saham dari sebuah perusahaan?

Berapa Minimal Membeli Saham?

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, jika tidak ada larangan untuk siapapun yang ingin membeli saham bahkan dalam jumlah kecil sekalipun. Namun demikian, perlu diketahui bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan aturan yang mengatur batasan minimal pembelian saham.

Sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam mengawasi pasar modal dan pasar saham di Indonesia, BEI telah menetapkan ketentuan bahwa transaksi jual beli saham harus dilakukan minimal dalam satuan lot saham.

Simulasi Percobaan Investasi Saham pada Sebuah Perusahaan

Perlu Anda ketahui jika dalam melakukan pembelian saham, selain membayar harga saham, Anda juga akan dikenakan biaya atas transaksi yang dilakukan. Biaya transaksi atau fee tersebut ini akan berbeda-beda tergantung dari pilihan sekuritas yang digunakan. Biasanya, besarnya fee yang dikenakan berkisar antara 0,1-0,35% dari total nilai transaksi.

Sebagai contoh, Anda membeli 1 lot saham dari suatu perusahaan dengan harga Rp5.000 per lembar sahamnya. Perusahaan yang Anda pilih memiliki fee pembelian sebesar 0,1% Maka, total modal yang Anda keluarkan untuk pembelian saham adalah :

Harga Kotor : Rp 5.000 X 100 = Rp500.000.

Biaya Transaksi : Rp 500.000 X 0,1% = Rp500.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun