19. Untuk menetapkan dan merevisi nomenklatur internasional yang diperlukan untuk penyakit, penyebab kematian, dan praktik-praktik kesehatan masyarakat.
20. Untuk menstandardisasi prosedur diagnostik yang diperlukan.
21. Untuk mengembangkan, menetapkan dan mempromosikan standar internasional sehubungan dengan makanan, biologi, farmasi dan produk serupa.
22. Secara umum untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan Organisasi.
WHO sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah setiap pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. WHO dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila memenuhi dua syarat:
1. Memiliki personalitas hukum
Suatu entitas harus memiliki personalitas hukum yang berarti diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
2. Memiliki kecakapan tertentu
Untuk dapat dikatakan telah memiliki personalitas hukum, entitas tersebut harus memiliki beberapa kecakapan:
a. Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional
WHO sebagai badan khusus PBB memiliki hak dan kewajiban internasional yang diatur dalam Piagam PBB dan Konstitusi WHO. Sebagai entitas hukum internasional, WHO berperan dalam menetapkan standar kesehatan global, memberikan panduan kepada negara-negara anggota, serta mendukung implementasi kebijakan kesehatan yang sesuai dengan norma-norma internasional. Hak ini mencakup kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi dan pedoman yang harus diikuti oleh negara-negara anggota.
b. Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional
WHO memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional, seperti merespons wabah penyakit, melakukan penelitian kesehatan global, dan memfasilitasi kerjasama antarnegara dalam bidang kesehatan. Contohnya adalah respons WHO terhadap pandemi COVID-19, di mana organisasi ini mengkoordinasikan upaya global untuk penanganan virus tersebut melalui penyebaran informasi, pengembangan vaksin, dan distribusi alat kesehatan.
c. Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional
WHO dapat berpartisipasi dalam pembentukan perjanjian internasional terkait kesehatan. Misalnya, WHO terlibat dalam negosiasi perjanjian internasional seperti Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau secara global. Dalam hal ini, WHO berfungsi sebagai mediator dan fasilitator antara negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan bersama.