Mohon tunggu...
Kanaya Zeta Maisyaroh
Kanaya Zeta Maisyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Maritim Raja Ali Haji

👋🏻 Halo! Aku Kanaya, biasa dipanggil Naya. Aku merupakan Mahasiswi di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Aku memiliki hobi membaca buku dan menonton drama Korea. Dengan kepribadian yang cenderung tertutup, aku lebih suka menghabiskan waktu sendiri atau dalam kelompok kecil.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WHO Sebagai Subjek Hukum Internasional

18 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

19. Untuk menetapkan dan merevisi nomenklatur internasional yang diperlukan untuk penyakit, penyebab kematian, dan praktik-praktik kesehatan masyarakat.

20. Untuk menstandardisasi prosedur diagnostik yang diperlukan.

21. Untuk mengembangkan, menetapkan dan mempromosikan standar internasional sehubungan dengan makanan, biologi, farmasi dan produk serupa.

22. Secara umum untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan Organisasi.

WHO sebagai Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah setiap pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. WHO dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila memenuhi dua syarat:

1. Memiliki personalitas hukum

Suatu entitas harus memiliki personalitas hukum yang berarti diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

2. Memiliki kecakapan tertentu

Untuk dapat dikatakan telah memiliki personalitas hukum, entitas tersebut harus memiliki beberapa kecakapan:

a. Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional

WHO sebagai badan khusus PBB memiliki hak dan kewajiban internasional yang diatur dalam Piagam PBB dan Konstitusi WHO. Sebagai entitas hukum internasional, WHO berperan dalam menetapkan standar kesehatan global, memberikan panduan kepada negara-negara anggota, serta mendukung implementasi kebijakan kesehatan yang sesuai dengan norma-norma internasional. Hak ini mencakup kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi dan pedoman yang harus diikuti oleh negara-negara anggota.

b. Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional

WHO memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional, seperti merespons wabah penyakit, melakukan penelitian kesehatan global, dan memfasilitasi kerjasama antarnegara dalam bidang kesehatan. Contohnya adalah respons WHO terhadap pandemi COVID-19, di mana organisasi ini mengkoordinasikan upaya global untuk penanganan virus tersebut melalui penyebaran informasi, pengembangan vaksin, dan distribusi alat kesehatan.

c. Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional

WHO dapat berpartisipasi dalam pembentukan perjanjian internasional terkait kesehatan. Misalnya, WHO terlibat dalam negosiasi perjanjian internasional seperti Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau secara global. Dalam hal ini, WHO berfungsi sebagai mediator dan fasilitator antara negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun