Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum UAS (Ujian Akhir Semester) Take Home Jawaban

12 Desember 2023   08:20 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:24 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Kanaya Safira Maharani
NIM : 212111076
Kelas / Prodi : 5B / HES (Hukum Ekonomi Syari’ah)
Dosen Pengampu : Bp. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum


JAWABAN UAS (UJIAN AKHIR SEMESTER) TAKE HOME SOSIOLOGI HUKUM

1. Analisis factor-factor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat :

a. Adanya dengan Hukum : Dilakukan karena Hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, sebab hukum bukanlah hanya suatu tanda besar atau menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketenteraman, dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya suatu untuk kepastian hukum yang baik di tengah-tengah masyarakat.

b. Masyarakat / atau Orang-Orangnya : Masyarakat disini adalah mempunyai peranan penting, yang mana, semakin masyarakat dapat diatur, semakin baik rencana tersebut, semakin baik jika masyarakat menganggap hukum itu benar. Maka, penegakan hukum yang lebih baik akan lebih mudah tercapai. Dan, seiring dengan bertambahnya pengetahuan kita Masyarakat akan lebih sejahtera jika ada hukum. Penerapan hukum dalam masyarakat. Karena masyarakat adalah tujuannya untuk diperbaiki yang lebih utama.

c. Kebudayaan : Menganut Soejono Soekanto yang mana adalah budaya mempunyai peran yang harus diikutsertakan bagi umat dan masyarakat yang sangat besar, karena ia nantinya harus dapat bertindak, dan menentukan sikapnya sendiri ketika dihadapkan dan berhadapan dengan orang lain, maka masyarakat akan bisa memahami tentang bagaimana ia harus bersikap. Dan, kepribadiannya itu lah nanti akan dapat ditentukan ketika dapat bekerja dan bekerjasama dengan orang lain yang baik. Untuk sebab itu bagaimananya dari pembawaan kita, jika semakin baik budayanya kita yang di bawa maka akan semakin baik juga untuk semuanya. Oleh sebab itu, hal ini akan dapat meningkatkan penerapan hukum komunitas, dan dapat diterapkan di masyarakat.

d. Oleh Para Penegak-Penegak Hukum : Maksudnya adalah untuk melindungi keadilan dan integritas, dan membela kebenaran, maka, dalam konteks hukum administrasi di semua instansi administrasi Hukum, harus dibarengi dengan rasa keadilan dan kebenaran yang harus dibagikan, tegakkan, di dengar, dilihat dan dipahami.

e. Sarana dan Fasilitas : Adanya sarana dan fasilitas untuk hukum yang baik adalah untuk tenaga manusia yang terlatih dan profesionalisme, baik alat-alat yang baik, peralatan yang memadai, pembiayaan yang cukup, dan lain-lain tentunya juga harus didukung dengan sarana dan prasarana pendukung.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif : Yaitu dengan kata lain, seseorang-seseorang yang memiliki standar, sikap, sifat yang berani mengatakan untuk kebenaran, kemudian keadilan, tanggung jawab, keberanian moral, keramahtamahan yang baik, berintegritas, kejujuran, kemandirian, kepemimpinan yang profesional, dan kemanusian orang-orang para penegak hukum untuk kebajikan (Justice of Law).

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syari’ah :

1). Pendekatan sosiologis dalam konteks studi Hukum Ekonomi Syari’ah : Yaitu penelitian dengan dapat meneliti, dan mempelajari metode untuk menemukan dan memantau produk ilegal yang contohnya di sini contohnya adalah dengan kehalalan produk makanan yang telah di jual secara online di saat ini. Pertama-tama kita harus mengetahui bahan pangan, menguji dan memastikan mutu produk, proses perolehan sertifikasi halal, lalu alur registrasi sertifikasi halal, penentuan sifat produk yang baru memberikan sertifikat halal atau tidaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun