Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum UAS (Ujian Akhir Semester) Take Home Jawaban

12 Desember 2023   08:20 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:24 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Kanaya Safira Maharani
NIM : 212111076
Kelas / Prodi : 5B / HES (Hukum Ekonomi Syari’ah)
Dosen Pengampu : Bp. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum


JAWABAN UAS (UJIAN AKHIR SEMESTER) TAKE HOME SOSIOLOGI HUKUM

1. Analisis factor-factor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat :

a. Adanya dengan Hukum : Dilakukan karena Hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, sebab hukum bukanlah hanya suatu tanda besar atau menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketenteraman, dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya suatu untuk kepastian hukum yang baik di tengah-tengah masyarakat.

b. Masyarakat / atau Orang-Orangnya : Masyarakat disini adalah mempunyai peranan penting, yang mana, semakin masyarakat dapat diatur, semakin baik rencana tersebut, semakin baik jika masyarakat menganggap hukum itu benar. Maka, penegakan hukum yang lebih baik akan lebih mudah tercapai. Dan, seiring dengan bertambahnya pengetahuan kita Masyarakat akan lebih sejahtera jika ada hukum. Penerapan hukum dalam masyarakat. Karena masyarakat adalah tujuannya untuk diperbaiki yang lebih utama.

c. Kebudayaan : Menganut Soejono Soekanto yang mana adalah budaya mempunyai peran yang harus diikutsertakan bagi umat dan masyarakat yang sangat besar, karena ia nantinya harus dapat bertindak, dan menentukan sikapnya sendiri ketika dihadapkan dan berhadapan dengan orang lain, maka masyarakat akan bisa memahami tentang bagaimana ia harus bersikap. Dan, kepribadiannya itu lah nanti akan dapat ditentukan ketika dapat bekerja dan bekerjasama dengan orang lain yang baik. Untuk sebab itu bagaimananya dari pembawaan kita, jika semakin baik budayanya kita yang di bawa maka akan semakin baik juga untuk semuanya. Oleh sebab itu, hal ini akan dapat meningkatkan penerapan hukum komunitas, dan dapat diterapkan di masyarakat.

d. Oleh Para Penegak-Penegak Hukum : Maksudnya adalah untuk melindungi keadilan dan integritas, dan membela kebenaran, maka, dalam konteks hukum administrasi di semua instansi administrasi Hukum, harus dibarengi dengan rasa keadilan dan kebenaran yang harus dibagikan, tegakkan, di dengar, dilihat dan dipahami.

e. Sarana dan Fasilitas : Adanya sarana dan fasilitas untuk hukum yang baik adalah untuk tenaga manusia yang terlatih dan profesionalisme, baik alat-alat yang baik, peralatan yang memadai, pembiayaan yang cukup, dan lain-lain tentunya juga harus didukung dengan sarana dan prasarana pendukung.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif : Yaitu dengan kata lain, seseorang-seseorang yang memiliki standar, sikap, sifat yang berani mengatakan untuk kebenaran, kemudian keadilan, tanggung jawab, keberanian moral, keramahtamahan yang baik, berintegritas, kejujuran, kemandirian, kepemimpinan yang profesional, dan kemanusian orang-orang para penegak hukum untuk kebajikan (Justice of Law).

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syari’ah :

1). Pendekatan sosiologis dalam konteks studi Hukum Ekonomi Syari’ah : Yaitu penelitian dengan dapat meneliti, dan mempelajari metode untuk menemukan dan memantau produk ilegal yang contohnya di sini contohnya adalah dengan kehalalan produk makanan yang telah di jual secara online di saat ini. Pertama-tama kita harus mengetahui bahan pangan, menguji dan memastikan mutu produk, proses perolehan sertifikasi halal, lalu alur registrasi sertifikasi halal, penentuan sifat produk yang baru memberikan sertifikat halal atau tidaknya.

2). Pendekatan sosiologis dalam konteks studi Hukum Islam : Di pendekatan ini, saya mengambil contoh dengan merupakan melihat tentang adanya suatu perkembangan ini, yang dapat kita dasarkan pada kajian Islam dan metode-metodenya yang dilakukan oleh umat Islam bahkan non-Muslim seperti saat Pemerintah Hindia-Belanda oleh, kemampuan mempelajari ajaran Islam dan menggunakannya untuk di studi banding dengan hukum dan pendekatan lain. Nah hal itu lah, disebabkan oleh besarnya pemahaman terhadap nilai ajaran Islam yang mengajarkan umat, tentang segala aspek kebaikan dalam kehidupan manusia. Sehingga masyarakat oleh sana belajar tentang masalah-masalah Islam kita termasuk Hukum Islam.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat :

Hukum pluralisme pada masyarakat zaman dahulu yaitu realitas masyarakat majemuk (besar) yang mana masyarakatnya saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan identitasnya.

● Kritiknya adalah : Masyarakat bukanlah masyarakat yang muncul dari satu sudut saja, melainkan masyarakat yang muncul dari berbagai aspek seperti budaya, adat istiadat, ras, dan suku. Keberagaman ini tidak dapat dihindari dan terikat pada satu kerangka hukum. Keberagaman sistem nilai hukum ini berdasarkan perbedaan dan nilai-nilainya dapat kita jaga dengan tidak melupakan beberapa nilai yang menjadi identitas masyarakat ini. Serta adanya cara saling memandang untuk memahami hukum yang ada di masyarakat dan hukum negara lain di kawasan. Hukum masyarakat kita didasarkan pada realitas sosial, hukum masyarakat kita berbeda-beda, mencerminkan identitas sosial budaya masyarakat kita serta hak dan rasa hormat.

Oleh karena itu, pentingnya menjelaskan legal pluralism hukum bukan untuk menciptakan sistem hukum baru, melainkan sebagai model konseptual yang meningkatkan kesadaran akan keberagaman hukum yang ada di masyarakat. Sebab, dalam kondisi tertentu, masyarakat kita belum bisa sepenuhnya beradaptasi dengan sistem hukum negara-negara yang terkadang terpusat atau terintegrasi di pusat. Oleh karena itu, undang-undang kita dianggap sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat kita berdasarkan faktor budaya seperti politik, ideologi, agama, ekonomi, dan struktur sosial. Padahal, dalam pandangan ini, hukum adalah suatu bentuk peraturan yang didasarkan pada tindakan masyarakat dan dapat berfungsi sebagai kontrol sosial.

■ Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :

Yaitu Hakim Republik Indonesia yang menitikberatkan pada keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, menciptakan dan menerapkan hukum Indonesia yang progresif yang bertujuan untuk mencapai keadilan bersama masyarakat dengan mencari kaidah antara perdebatan dan penafsiran.

● Krtiknya yaitu : Ya, sebaiknya penegak hukum selalu bekerjasama bersinergi dan membutuhkan lembaga hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Oleh karena itu, semua lembaga tersebut dapat bekerja sama dengan baik dan saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan hukum yang baik, benar, layak, responsif, dan masuk akal. Karena itu, aparat penegak hukum tidak bisa hanya beroperasi atau berjalan hanya di dalam ruang hampa dan tidak efektif, sebab, mereka harus selalu berinteraksi dengan lingkungan sosial yang lebih luas. Dan aparat kepolisian harus melakukan hal tersebut atas dasar empati penuh, itikad baik, tekad dan komitmen besar terhadap pengorbanan bangsa dan penderitaan umat manusia, termasuk keberanian mencari solusi selain yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak hanya berlaku pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada kecerdasan mental lainnya. Atau ya dengan kata lain, hukum ini tidak hanya diterapkan pada kecerdasan intelektual saja, namun juga pada kecerdasan mental lainnya.

4. Kata kunci dan opini hukum Saya tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism!

a) Law an Social Control: Ialah hukum yang berfungsi sebagai penolong dan pengontrol selalu sosial, yang berperan aktif pada tataran tingkah laku manusia yang  menyimpang dari kaidah ketertiban hukum. Menjatuhkan sanksi  tegas terhadap orang atau badan yang melanggar hukum.

● Opini hukum saya : Ya hukum an social control itu adalah penegakkan hukum oleh suatu lembaga hukum atau aparat hukum pemerintahan, yang jangan dan tidak lah dibeda-bedakan antara nanti oleh seseorang pihaknya atau pun yang lain yang bukan seseorang pihaknya.

b) Law as Tool of Engeenering: Penggunaan hukum sebagai sarana reformasi masyarakat, yang diharapkan dapat ikut serta dalam peningkatan nilai-nilai sosial masyarakat.

■ Opini hukum saya : Agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah, mentransformasi atau mereformasi masyarakat, maka hukum harus memerlukan perubahan  yang baik dan berkelanjutan, artinya jika ingin berubah harus diikuti dengan teknologi dan cara lain untuk mencapai perubahan yang baik dan berkelanjutan, mengikuti perkembangan saat ini memang harusnya, dan sumber daya teknologi yang ada, lebih pintar dari manusia dan dengan metode yang modern.

c) Socio-Legal Studies: Adalah konteks di mana kajian atau pengetahuan tersebut tidak benar-benar baru atau dalam proses pembaharuan. Artinya, ia mampu menjawab dan menjelaskan berbagai permasalahan hukum melalui metode dan pendekatan teoritis-metodologis yang bersifat interdisipliner, terutama menggunakan ilmu-ilmu sosial humanistik, sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi. hukum dan lain-lain.

● Opini hukum saya : Menurut saya, Prinsip pentingnya pemikiran sosio-hukum menurut saya dapat memperkaya perkembangan ilmu hukum di bidang kita, oleh karena itu sangat jelas dapat dirasakan oleh banyak orang yang berpengaruh, karena itu baik, karena selain itu kita tidak hanya mempunyai kontribusi ilmu pengetahuan, tetapi hanya ilmu-ilmu sosial seperti sebelumnya, tetapi kita telah dan harus mempelajari kajian-kajian sosio-hukum dan sosio-hukum lainnya, yang harus kita gunakan dalam disiplin sistem efisiensi ketenagakerjaan hukum dan penyempurnaannya. perkembangan politik.

d) Legal Pluralism: Yaitu hadirnya hukum negara di satu pihak dan hukum publik di pihak lain, yaitu. keragaman hukum.

■ Opini hukum saya: Legal pluralisme hukum tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum itu menurut saya kurang mempertimbangkan dan memperhatikan faktor struktur sosiologi-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme pada hukum ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun