Nama: Kanaya Safira Maharani
NIM: 212111076
Kelas / Prodi: 5B / Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
Dosen Pengampu: Bp. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.
UTS SOSIOLOGI HUKUM (SOSHUM)
1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para Ahli:
● Menurut Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari ilmu yang secara empiris dan analitis mengkaji, menganalisis, dan mempelajari hubungan dari timbal balik seseorang, hukum, dan gejala-gejala sosial lainnya.
● R. Otje Salman: Sosiologi Hukum yaitu ilmu pokok yang mempelajari mempelajaritentang keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitisnya.
● Satjipto Rahadjo: Sosiologi Hukum (sociology of law) ialah pemahaman pada hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
● Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah sisi dari sosiologi yang mendalami bukti sosialtentang hukum.
● Soetandyo Wignjosoebroto: Sosiologi Hukum yakni pandangan sosiologi yang merujukkan ketertarikkannya kepada perkara hukum yang sama sesuai dengan diadakannya separuh bagian dari kehidupan sosial masyarakatnya.