Dr. Sultan menilai perlu adanya revisi UU Advokat agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. "Sudah saatnya UU Advokat direvisi untuk mencantumkan Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Mahkamah Advokat sebagai lembaga pengatur, sehingga organisasi advokat yang ada bisa diakomodir," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa UU Advokat telah 23 kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan banyaknya masalah dalam implementasi undang-undang tersebut.
Organisasi Advokat Bukan Organ Negara
Dr. Sultan juga menolak anggapan bahwa organisasi advokat merupakan organ negara. "Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang bebas dan mandiri, bukan organ negara. Pernyataan seperti itu keliru," katanya.
Ia mengkritik wacana "single bar" atau wadah tunggal organisasi advokat sebagai langkah mundur. "Single bar sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Organisasi advokat harus dihargai keberadaannya secara setara," tambahnya.
Pesan untuk Otto Hasibuan
Dr. Sultan mengimbau Otto Hasibuan untuk fokus menjalankan tugas sebagai wakil menteri. "Lebih baik Bang Otto mendukung generasi muda dan memikirkan kepentingan masyarakat, bukan memaksakan kehendak pribadi," ujarnya.
Penghargaan untuk Prof. Yusril
Meski mengkritisi pernyataan Prof. Yusril, Dr. Sultan tetap menghormati keahliannya di bidang hukum. "Saya adalah salah satu pengagum Prof. Yusril. Beliau sangat cerdas, tetapi kali ini saya rasa beliau menerima masukan yang keliru," katanya.
Sebagai penutup, Dr. Sultan menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam kebebasan berserikat sesuai prinsip United Nations Global Compact. "Setiap upaya yang menghalangi hak warga negara dalam memperkuat kedudukannya di bidang hukum bisa dilaporkan ke Mahkamah Internasional," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H