RUPS) yang digelar di Jalan Raya Pondok Rajeg No. 24 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembubaran ini diumumkan oleh Kasman Sangaji, SH. MH. C.Me, selaku likuidator, melalui akta Notaris Rini Kristiyani, SH., Sp.N, dalam akta No. 05 tanggal 09 Agustus 2024.
Pada tanggal 09 Agustus 2024, PT. DIAN MOSESA PERKASA yang berkedudukan di Kota Ambon secara resmi dibubarkan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan RUPS dan Pengangkatan Likuidator
Dalam RUPS tersebut, terdapat dua keputusan utama yang diambil oleh para pemegang saham. Pertama, pembubaran PT. DIAN MOSESA PERKASA. Kedua, pengangkatan Kasman Sangaji sebagai likuidator untuk menangani proses likuidasi perusahaan. Kasman Sangaji menyampaikan bahwa selain membubarkan perseroan terbatas tersebut dan mengangkat dirinya sebagai likuidator, pihaknya juga merilis press release sebagai pengumuman resmi melalui media massa. "Selain membubarkan PT tersebut serta mengangkat saya sebagai likuidator, kami juga merilis press release sebagai pengumuman resmi melalui media massa," ujar Kasman Sangaji pada Senin, 12 Agustus 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab Likuidator
Sebagai likuidator, Kasman Sangaji bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala urusan perusahaan, termasuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang masih ada, serta membagikan sisa aset perusahaan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasman Sangaji menekankan pentingnya peran likuidator dalam memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pengumuman Resmi dan Prosedur Keberatan
Para pihak yang berkepentingan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pembubaran ini sesuai dengan pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keberatan tersebut dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Adapun keberatan dapat diajukan kepada dua pihak, yaitu:
1. Likuidator Perseroan, KASMAN SANGAJI & PARTNER'S, beralamat di Signature Park Apartement 1st Floor Suit 02, Jalan MT. Haryono Kav. 22, Tebet, Jakarta Selatan.
2. Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan.
Penjelasan Tentang Pasal 147 Ayat 1.a UU Nomor 40 Tahun 2007
Pasal 147 ayat 1.a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang hak para pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas pembubaran suatu perseroan terbatas. Undang-undang ini memberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal pengumuman resmi untuk mengajukan keberatan. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada para kreditur, karyawan, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perseroan tersebut.
Implikasi Pembubaran PT. DIAN MOSESA PERKASA
Pembubaran PT. DIAN MOSESA PERKASA tentunya memiliki implikasi yang signifikan, baik bagi para pemegang saham maupun bagi karyawan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. Para pemegang saham akan menerima bagian mereka dari sisa aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Sementara itu, karyawan yang masih memiliki hak-hak yang belum terpenuhi, seperti gaji atau pesangon, diharapkan dapat segera dipenuhi oleh likuidator.
Pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengumuman ini juga menjadi pemberitahuan resmi dari likuidator PT. DIAN MOSESA PERKASA yang dibuat di Jakarta pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Proses likuidasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat menerima hak-haknya secara adil dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H