Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasman Sangaji Umumkan Pembubaran Resmi PT. Dian Mosesa Perkasa

12 Agustus 2024   21:32 Diperbarui: 12 Agustus 2024   21:34 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembubaran PT. DIAN MOSESA PERKASA tentunya memiliki implikasi yang signifikan, baik bagi para pemegang saham maupun bagi karyawan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. Para pemegang saham akan menerima bagian mereka dari sisa aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Sementara itu, karyawan yang masih memiliki hak-hak yang belum terpenuhi, seperti gaji atau pesangon, diharapkan dapat segera dipenuhi oleh likuidator.

Pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengumuman ini juga menjadi pemberitahuan resmi dari likuidator PT. DIAN MOSESA PERKASA yang dibuat di Jakarta pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Proses likuidasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat menerima hak-haknya secara adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun