Pembubaran PT. DIAN MOSESA PERKASA tentunya memiliki implikasi yang signifikan, baik bagi para pemegang saham maupun bagi karyawan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. Para pemegang saham akan menerima bagian mereka dari sisa aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Sementara itu, karyawan yang masih memiliki hak-hak yang belum terpenuhi, seperti gaji atau pesangon, diharapkan dapat segera dipenuhi oleh likuidator.
Pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengumuman ini juga menjadi pemberitahuan resmi dari likuidator PT. DIAN MOSESA PERKASA yang dibuat di Jakarta pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Proses likuidasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat menerima hak-haknya secara adil dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H