narkotika yang melibatkan Andika bin Den Ahmad dan Sandy als. Sandy akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua terdakwa diwakili oleh tim kuasa hukum Priyagus Widodo, SH, yang mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meringankan hukuman mereka. Sidang pembelaan kasus
Keberatan atas Tuntutan Penjara 13 Tahun untuk Andika bin Den Ahmad
Andika bin Den Ahmad, seorang wiraswasta dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa menuduh Andika melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam perdagangan narkotika golongan I seberat lima gram. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum mengajukan beberapa poin utama untuk meringankan hukuman Andika.
Priyagus Widodo, SH, menyampaikan, "Andika hanya diajak oleh terdakwa lain, Sandy als. Sandy, dan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkotika. Andika tidak pernah melihat atau membuka kemasan narkotika yang dibawa, dan dia juga tidak memiliki kendali atas harga jual atau calon pembeli narkotika."
Poin-Poin Pledoi Andika bin Den Ahmad
1. Peran Minor dalam Kasus
  "Andika hanya diajak oleh terdakwa lain, Sandy als. Sandy, dan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkotika. Ia hanya berperan sebagai kurir tanpa mengetahui detail dari transaksi ini."
2. Tidak Mengetahui Barang Bukti
  "Andika tidak pernah melihat atau membuka kemasan narkotika yang dibawa. Ia hanya disuruh mengantar barang tanpa mengetahui isinya adalah narkotika."
3. Tidak Menentukan Harga
  "Andika tidak memiliki kendali atas harga jual atau calon pembeli narkotika. Semua kendali berada di tangan pihak lain."
4. Upah Minim
  "Andika hanya menerima upah kecil dari ABI (DPO), yang diduga sebagai pemilik narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa Andika hanya dimanfaatkan sebagai kurir dan bukan pelaku utama."
5. Usia Produktif
  "Andika masih muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Menghukum Andika dengan hukuman yang berat akan menghancurkan masa depannya."
6. Tulang Punggung Keluarga
  "Andika merupakan satu-satunya penafkah bagi keluarganya. Hukuman yang berat akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan keluarganya."
Pembelaan untuk Sandy als. Sandy: Permohonan Keringanan Hukuman
Sandy als. Sandy, seorang wiraswasta dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, juga menghadapi tuntutan serupa. Dalam pledoi, tim kuasa hukum menekankan bahwa Sandy hanya berperan sebagai orang suruhan dan tidak memiliki kendali atas narkotika yang diperdagangkan.
Priyagus Widodo, SH, menjelaskan, "Sandy hanya bertindak sebagai perantara yang disuruh oleh pihak ketiga. Dia tidak pernah membuka atau membagi-bagi narkotika yang ditemukan, dan hanya menerima upah kecil dari pihak ketiga tanpa memiliki kendali atas transaksi."
Poin-Poin Pledoi Sandy als. Sandy
1. Tidak Terlibat Langsung
  "Sandy hanya bertindak sebagai perantara yang disuruh oleh pihak ketiga. Dia tidak terlibat langsung dalam transaksi narkotika dan hanya menjalankan perintah."
2. Tidak Mengetahui Detail Barang
  "Sandy tidak pernah membuka atau membagi-bagi narkotika yang ditemukan. Dia tidak mengetahui detail dari barang yang diantar."
3. Upah Rendah
  "Sandy hanya menerima upah kecil dari pihak ketiga tanpa memiliki kendali atas transaksi. Ini menunjukkan bahwa dia hanya dimanfaatkan oleh pihak lain."
4. Usia dan Kondisi Kesehatan
  "Sandy berusia 54 tahun dan kesehatannya dapat memburuk jika menjalani hukuman penjara yang lama. Usia lanjutnya harus menjadi pertimbangan untuk hukuman yang lebih ringan."
5. Penyesalan dan Sikap Kooperatif
  "Sandy menunjukkan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung."
Kesimpulan dan Permohonan Kuasa Hukum
Dalam kesimpulan nota pembelaan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Tim kuasa hukum juga mengajukan agar barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada terdakwa, dan biaya perkara ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Priyagus Widodo, SH, menegaskan, "Andika dan Sandy bukanlah pelaku utama dalam jaringan perdagangan narkotika, melainkan hanya korban yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya bagi kedua terdakwa, sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di masa depan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H