Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Priyagus Widodo, SH Ajukan Pledoi: Nota Pembelaan untuk Andika bin Den Ahmad dan Sandy als Sandy

3 Agustus 2024   14:51 Diperbarui: 3 Agustus 2024   15:42 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Priyagus Widodo, SH. Saat di wawancara oleh awak media. Dokumen pribadi.

4. Upah Minim

   "Andika hanya menerima upah kecil dari ABI (DPO), yang diduga sebagai pemilik narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa Andika hanya dimanfaatkan sebagai kurir dan bukan pelaku utama."

5. Usia Produktif

   "Andika masih muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Menghukum Andika dengan hukuman yang berat akan menghancurkan masa depannya."

6. Tulang Punggung Keluarga

   "Andika merupakan satu-satunya penafkah bagi keluarganya. Hukuman yang berat akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan keluarganya."

Pembelaan untuk Sandy als. Sandy: Permohonan Keringanan Hukuman

Sandy als. Sandy, seorang wiraswasta dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, juga menghadapi tuntutan serupa. Dalam pledoi, tim kuasa hukum menekankan bahwa Sandy hanya berperan sebagai orang suruhan dan tidak memiliki kendali atas narkotika yang diperdagangkan.

Priyagus Widodo, SH, menjelaskan, "Sandy hanya bertindak sebagai perantara yang disuruh oleh pihak ketiga. Dia tidak pernah membuka atau membagi-bagi narkotika yang ditemukan, dan hanya menerima upah kecil dari pihak ketiga tanpa memiliki kendali atas transaksi."

Poin-Poin Pledoi Sandy als. Sandy

1. Tidak Terlibat Langsung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun