Priyagus Widodo, SH, menegaskan, "Andika dan Sandy bukanlah pelaku utama dalam jaringan perdagangan narkotika, melainkan hanya korban yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya bagi kedua terdakwa, sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di masa depan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H