Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Priyagus Widodo, SH Ajukan Pledoi: Nota Pembelaan untuk Andika bin Den Ahmad dan Sandy als Sandy

3 Agustus 2024   14:51 Diperbarui: 3 Agustus 2024   15:42 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   "Sandy hanya bertindak sebagai perantara yang disuruh oleh pihak ketiga. Dia tidak terlibat langsung dalam transaksi narkotika dan hanya menjalankan perintah."

2. Tidak Mengetahui Detail Barang

   "Sandy tidak pernah membuka atau membagi-bagi narkotika yang ditemukan. Dia tidak mengetahui detail dari barang yang diantar."

3. Upah Rendah

   "Sandy hanya menerima upah kecil dari pihak ketiga tanpa memiliki kendali atas transaksi. Ini menunjukkan bahwa dia hanya dimanfaatkan oleh pihak lain."

4. Usia dan Kondisi Kesehatan

   "Sandy berusia 54 tahun dan kesehatannya dapat memburuk jika menjalani hukuman penjara yang lama. Usia lanjutnya harus menjadi pertimbangan untuk hukuman yang lebih ringan."

5. Penyesalan dan Sikap Kooperatif

   "Sandy menunjukkan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung."

Kesimpulan dan Permohonan Kuasa Hukum

Dalam kesimpulan nota pembelaan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Tim kuasa hukum juga mengajukan agar barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada terdakwa, dan biaya perkara ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun