Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencabutan IUP: Deolipa Yumara Tuntut Penjelasan dari BKPM dan Kementerian ESDM

17 Juli 2024   01:31 Diperbarui: 17 Juli 2024   02:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deolipa Yumara, SH saat memberikan presscon press. Dokumen pribadi.

Pengacara Deolipa Yumara mengkritik keras langkah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa alasan yang jelas.


Menurut Deolipa, tindakan tersebut sangat tidak adil dan merugikan banyak perusahaan tambang yang mematuhi aturan hukum.

Pada Mei 2022, pemerintah mencabut sekitar 2.000 izin usaha tambang milik perusahaan berbentuk PT maupun CV dengan alasan rendahnya aktivitas produksi. 

Namun, Deolipa menegaskan bahwa banyak dari perusahaan tersebut, termasuk PT Berkat Mufakat Bersama Energi di Kalimantan Selatan (Kalsel), telah memenuhi semua persyaratan izin dan tengah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai izin terakhir.

"Tengah mengurus izin ini tiba-tiba dicabut. Padahal perusahaan ini taat hukum, artinya tidak akan melakukan penambangan sebelum izin terakhir (IPPKH) diperoleh," ujar Deolipa dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

"Ini kelihatannya seperti kesalahan dalam mencabut IUP oleh pemerintah. Perusahaan seperti ini belum beroperasi, kok izinnya dicabut, padahal IUP-nya aktif hingga tahun 2035," tambahnya.

PT Berkat Mufakat Bersama Energi telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada BKPM sejak Juni 2022, namun hingga Juli 2024, tiga surat permohonan tersebut belum mendapat respon.

Deolipa menegaskan bahwa pencabutan IUP ini telah melampaui kewenangan dan memberikan dampak buruk bagi para pengusaha.

"Kami dari kantor advokat Deolipa Yumara telah mengajukan permohonan peninjauan kembali sejak 10 Juni, namun hingga 16 Juli belum ada jawaban. Semua bukti tanda terimanya ada," jelas Deolipa, yang juga menjadi kuasa hukum PT Berkat Mufakat Bersama Energi.

Deolipa juga mengkritik pencabutan izin oleh BKPM yang kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk penerbitan kembali, yang menurutnya hanya memperumit proses.

"Ini melibatkan dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM," ujarnya.

Deolipa menuntut pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mencabut izin usaha dan mengakui kesalahan mereka dalam kasus ini.

"Kami komplain karena ini tindakan zalim. Banyak pengusaha yang dirugikan, ada sekitar 2.200 izin yang dicabut," keluhnya.

Menurut Deolipa, pencabutan IUP tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan prasangka pemerintah bahwa izin tersebut akan diperjualbelikan.

"Jika izin diberikan, pengusaha pasti bekerja. Pemerintah beralasan izin dijual lagi, tapi buktinya pengusaha mau bekerja dan sudah menghabiskan banyak biaya," tutup Deolipa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun