Dalam pertemuan yang akan datang, Wahyuni dan tim hukumnya berencana mengajukan pertanyaan mengenai legalitas tindakan pemerintah daerah. "Para pejabat yang asli orang Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semualah, kita tanya. Sejak kapan pelabuhan itu ada dan siapa pemiliknya?" ujar Wahyuni.
Kang Dony menambahkan, "Kalau ada permasalahan hukum, toh yang tetap kena akhir nanti PJ juga yang bermasalah. Mudah-mudahan rapat nanti, hari selesai nanti, kita akan buka semua apa adanya."
Kemungkinan Kerjasama
Wahyuni dan kuasa hukumnya membuka kemungkinan kerjasama dengan pemerintah daerah namun menolak hibah. "Pelabuhan ya bukannya dihibahkan loh, mau kerjasama ke pengelolaannya atau mau dibayar ganti untung. Nah itu mungkin menjadi ada pertimbangan lain bagi pemilik," tutup Kang Dony.
Kontroversi ini mencerminkan pentingnya menjaga hak kepemilikan properti dan menghindari tindakan yang melanggar hukum serta hak asasi individu. Wahyuni dan tim hukumnya akan terus berjuang mempertahankan pelabuhan warisan mereka dari upaya hibah yang tidak adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H